infoaskara.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia (
LPSK
RI) mengirim tim untuk menyelidiki dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, satu di antaranya terkait dengan seorang mantan rektornya.
Berdasarkan pernyataan dari Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, organisasi mereka sudah menerima pengajuan perlindungan bagi para saksi dan korban terkait dengan perkara tersebut.
kekerasan seksual
terhadap 11 orang korban.
\”Di samping mempelajari lebih dalam tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada pula insiden yang mengaitkan sebelas orang sebagai korban dan tersangka hanya satu yaitu mantan rektornya. Itulah yang saat ini tengah diteliti oleh tim di Gorontalo,\” jelas Susi pada hari Jumat (18/4/2025).
Di luar mempelajari kedua kasus tersebut, kunjungan ke Gorontalo ini bertujuan untuk mengembangkan dialog antara LPSK dengan pihak yang berkepentingan setempat, sehingga nantinya dapat melakukan kerja sama dalam hal melindungi saksi dan korban.
Untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, UNUGO dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
Terkait dugaan skandal yang menyeret nama mantan rektor, organisasi ini secara spesifik sudah melakukan koordinasi dengan PWNU Gorontalo. Mereka juga memberikan apresiasi terhadap tindakan konkret dan tegas dari pihak PWNU Gorontalo untuk mengatasinya.
LPSK menginginkan seluruh pihak yang berkaitan di Gorontalo untuk mendukung institusi tersebut dalam menyediakan perlindungan serta dukungan bagi saksi dan korban, terutama pada pengelolaan perkara kejahatan hukum acara di wilayah tersebut.
\”Saya berharap kepada saksi dan korban yang mengetahui atau mengalami kasus ini, jangan hanya diam. Harus berani menyampaikan penderitaan yang dialami, sehingga LPSK dan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi,\” tuturnya.
Pada bulan April 2024, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Gorontalo yang bernama AH dilaporkan karena diduga terlibat dalam suatu kasus.
pelecehan seksual
terkait dengan dosen serta staf pendidik dalam lingkungan kampus tersebut.
Surat Keputusan Ketua PWNU telah mencabut statusnya sebagai profesor, sehingga mulai tanggal 16 April 2024, dia tidak akan lagi menjalankan tugas sebagai rektor di institusi pendidikan tersebut.
Satu tahun telah berlalu, namun tidak terlihat kemajuan pada kasus kekerasan seksual yang diinvestigasi oleh Polda Gorontalo itu.
(ant/jpnn)