infoaskara.com
-Mbak Ita, mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis lima tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi antara tahun 2022 sampai dengan 2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua Gatot Sarwadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu (27/8).
Voni memiliki vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar tersangka bekas Walikota Semarang diberi hukuman kurungan selama enam tahun.
Selain pemberian hukuman pidana, pengadilan juga memberikan sanksi berupa denda senilai Rp 300 juta terhadap Ibu Ita. Apabila tidak dilunasi, maka akan diubah menjadi penjara selama empat bulan sebagai alternatifnya.
Di dalam kasus ini, pengadilan memberikan hukuman 7 tahun kurungan kepada Alwin Basri, suami dari mantan Walikota Semarang Mbak Ita, yang pada waktu kejahatan korupsinya berlangsung sedang menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
\”Para tersangka dihukum bersalah sesuai dengan tuduhan pertama, kedua, dan ketiga,\” ujar hakim presiden sebagaimana dikutip dari
Antara
.
Dalam tuntutan pertama, tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 12 ayat a UU No. 31 Tahun 1999 yang direvisi oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Di dalam surat tuntutan pertama, mantan pemimpin utama di lingkungan pemerintah kota Semarang beserta suaminya, Alwin Basri, divonis telah menerima uang pelicin dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.
Penyerahan uang oleh Martono kepada tersangka dilakukan pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023, yang berkaitan dengan posisi tersangka guna mempermudah mendapatkan pekerjaan dalam periode tahun 2023 sampai 2024.
Selain itu, hadiah senilai Rp 1,75 miliar milik Rachmat P. Jangkar yang masih tertunda penyerahannya terkait dengan proyek pembelian meja dan kursi untuk Sekolah Dasar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dalam tuduhan kedua, tersangka Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 ayat f UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mbak Ita serta Alwin Basri diketahui telah menerima dana tambahan operasional yang berasal dari iuran kantin pegawai Dinas Pajak Kota Semarang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 3,083 miliar. Rinciannya, Mbak Ita mendapatkan senilai Rp 1,883 miliar sedangkan Alwin Basri menerima sejumlah Rp 1,2 miliar.
Penyaluran dana kepada Mbak Ita sebesar Rp 300 juta tiap tiga bulan serta senilai Rp 222 juta sebagai hadiah kompetisi Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp 161 juta untuk menggaji pelantun lagu Denny Caknan. Sementara itu, Alwin Basri mendapatkan dana secara bertahap dengan jumlah berkisar dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Di dalam dakwaan ketiga, keduanya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Mbak Ita serta Alwin Basri diakui telah menerima hadiah atau uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang bernama Martono. Uang tersebut berasal dari…
fee
Sebanyak 13 persen dari pekerjaan pengadaan langsung di wilayah kecamatan didapatkan oleh pihak yang dilakukan oleh proyek dari Gapensi Semarang. Dana ini diberikan oleh Martono kepada Alwin Basri antara bulan Juni hingga Juli tahun 2023.
\”Menyangkut penerimaan hadiah tersebut, para tersangka tidak pernah memberitahukannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masa 30 hari yang diatur oleh undang-undang,\” ujar Hakim Ketua.
Hakim memberikan hukuman tambahan berupa denda ganti rugi kerugian negara senilai Rp 683 juta kepada Mbak Ita serta Rp 4 miliar bagi Alwin Basri, di mana apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Berdasarkan keputusan itu, jaksa dan kedua tersangka diberikan waktu untuk mempertimbangkan kembali.