KPK turut menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, mobil itu kini dititip-rawatkan ke bengkel.
\”Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,\” kata Tessa kepada wartawan Jumat (2/5).
\”Belum dapat info [lokasinya bengkelnja], tapi dia pasti ada di Jawa Barat,\” ungkapnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebut bahwa tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala juga akan melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut.
\”Pastinya kami memiliki petugas untuk mengurus barang bukti, dan mungkin secara periodik mereka akan memeriksa kendaraan itu hingga seberapa baik kondisinya,\” jelasnya.
\”Dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan,\” imbuhnya.
Tak Dilaporkan ke LHKPN
Mobil itu kemudian diketahui sebenarnya tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
\”Tidak [dilaporkan di LHKPN],\” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (29/4) lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga sebelumnya telah menyita 1 unit motor Royal Enfield dari RK. Motor itu kini telah berada di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur. Belakangan juga terungkap bahwa motor itu ternyata tidak dilaporkan RK ke dalam LHKPN.
Pada laporan LHKPN terkini yang diserahkan oleh RK, hanya ada tujuh kendaraan yang dicatatkan. Salah satunya adalah sepeda motor Royal Enfield yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil hingga tanggal 29 Februari 2024. Motor tersebut diketahui sebagai Royal Enfield Classic 500 Battle Green.
Tidak ada informasi tentang motor Royal Enfield Classic Tribute Black Limited dalam LHKPN itu. Tessa juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang belum dilaporkan oleh RK di dalam LHKPN miliknya.
\”Jadi, sepeda motor yang berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak termasuk dalam LHKPN milik Saudara RK. Baik belum ataupun tidak dimasukkan pada laporannya tahun 2023, kendaraan yang kini telah ada di Rupbasan Cawang tidak tertulis dalam daftar,\” ungkap Tessa kepada para reporter, Jumat (25/4).
Tessa menyebutkan bahwa sebenarnya kendaraan bermotor itu telah disita dari Ridwan Kamil. Akan tetapi, dokumen untuk kendaraan tersebut tidak terdaftar di nama Ridwan Kamil.
Menyang penyitaan kendaraannya itu, Ridwan Kamil belum memberikan komentar apapun. Ketika kediamannya diserbu oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan Kamil menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menyadari adanya perbedaan dalam aliran dana BJB antara agen dan media yang bersangkutan. Terdapat ketidaksamaan pada transaksi keuangan tersebut.
Dari total anggaran senilai Rp 409 miliar tersebut, hanya kira-kira Rp 100 miliar saja yang dipakai untuk keperluan iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB. KPK tidak menjelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan.