infoaskara.com
, JAKARTA – Selebritas
Nikita Mirzani
Ditetapkan bersalah berdasarkan Undang-Undang Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) berkaitan dengan dugaan arus dana sebesar Rp 4 miliar.
Reza Gladys sebagai perwakilan dari Nikita yang dimperlakukan merasa menjadi sasaran ancaman dan disuruh membayar uang sebanyak Rp 4 miliar oleh sosok terkenal yang dikenal dengan nama panggilan Nyai tersebut.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Paulus Sembiring, menyatakan bahwa dana sebesar itu sudah ditransfer sepenuhnya lewat dua metode, yaitu uang tunai senilai Rp 2 miliar serta transfer bank dengan nilai yang setara.
\”Tentu saja, transaksi berupa pergantian uang sebanyak Rp 4 miliar tersebut telah dilakukan. Dengan rincian Rp 2 miliar melalui transfer bank, serta sisa Rp 2 miliar dalam bentuk tunai,\” jelas Julius saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Julius pun menambahkan ancaman Nikita terhadap Reza Gladys. \”Jika kamuakukan itu,\” Julius melanjutkan.
ga
\”kasihan, nama baikmu rusak,\” kata Julius mengutip ancaman Nikita.
Julius mengatakan bahwa alasan Nikita Mirzani dijerat Undang-Undang TPPU adalah karena dana sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari tindakan pemerasan itu ditransfer ke pihak ketiga.
Sebab terdapat indikasi pencucian uang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan demikian mengeluarkan perintah penahanan dana sebesar Rp 2 miliar yang telah dialirkan ke pihak ketiga tersebut.
\”Maka, dana hasil kejahatan itu dipindahkan kepada pengembang properti. Itulah yang disebut sebagai TPPU,\” jelasnya.
Julius mengungkapkan bahwa pihaknya akan merinci urutan peristiwa tersebut selama persidangan yang akan datang, di mana nantinya akan dibicarakan inti dari kasus itu sendiri.
Dia mengatakan bahwa Reza Gladys akan hadir secara langsung dalam sidang mediasi yang direncanakan untuk tanggal 1 Juli 2025, sesudah sebelumnya hanya diperwakilkan oleh pengacaranya.
Julius menyatakan bahwa kliennya akan menaati keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel. Namun, ia juga mencatat bahwa Reza Gladys hanya akan berpartisipasi dalam proses mediasi apabila tidak terdapat diskusi tentang penyelesaian perselisihan tersebut.
\”Kami tentu akan melaksanakan mediasi, namun kami pastikan bahwa tujuan kita bukan untuk mencapai perdamaian,\” tambahnya.
(mcr31/jpnn)