infoaskara.com
,
Jakarta
– Badan Pengawas Jasa Keuangan (BAPEPAM-LK)
OJK
Mengeluarkan surat izin kepada Muhammadiyah untuk menyelenggarakan sebuah lembaga perbankan berbasis syariah. Namun demikian, institusi keuangan yang dimaksud tidaklah merupakan bank umum secara luas, tetapi lebih tepatnya pemberian lisensi bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Matahari yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Kini, Muhammadiyah menjalankan pengelolaan terhadap kurang lebih 10
BPRS
OJK menilai Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) lantaran dinilai telah memenuhi syarat berupa modal serta jaringan yang mencukupi.
Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Ppusat (PP) Muhammadiyah, menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki harapan untuk membangun sebuah bank umum syariah (BUS). Walaupun menurutnya kesempatan tersebut masih terbuka, ia menjelaskan hal itu tidak akan terealisasi dalam waktu yang segera.
“Dalam waktu dekat memang masih belum, tetapi bukan berarti tidak bisa terwujud, apalagi melihat antusiasme besar dari anggota Persyarikatan yang ingin hadirnya sebuah bank umum syariah binaan Muhammadiyah,” katanya kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2025.
Anwar menegaskan bahwa Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi memiliki posisi tegas yang menyatakan bunga merupakan salah satu bentuk riba yang diharamkan. Oleh karena itu, Muhammadiyah telah melakukan pengubahan dari BPR-bank perkreditan rakyat (BPR) konvensional miliknya menjadi berbasis syariah atau dikenal sebagai BPRS. Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada bulan Juni tahun 2025, BPR Matahari Artadaya yang dimiliki oleh Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka resmi berganti nama menjadi BPR Syariah Matahari, lebih populer disebut sebagai Bank Syariah Matahari (BSM).
Karena itu, dia mengemukakan bahwa OJK berkeinginan agar seluruh BPRS yang berada dalam naungan Muhammadiyah melakukan penggabungan atau merger. “Jika hal ini dapat tercapai, maka cita-cita Muhammadiyah untuk memiliki sebuah bank umum syariah akan menjadi lebih mungkin direalisasikan,” ujar Anwar.
Walaupun saat ini belum ada rencana konkret untuk mendirikan BUS dalam waktu dekat, Anwar tetap menegaskan bahwa langkah-langkah menuju hal tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan. Salah satunya adalah melalui penggabungan berbagai lembaga BPRS yang tersebar di bawah naungan organisasi Muhammadiyah.
\”Proses tersebut nantinya juga akan dilaksanakan secara bertahap. Yang mana saja sudah siap untuk digabung, ya segera digabung. Jika masih ada yang belum siap, biarkan dulu. Penggabungan ini perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak memunculkan persoalan baru,\” katanya.
Sebaliknya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum mempunyai niatan membentuk Bank Umum Syariah sebagaimana hangat diperbincangkan masyarakat umum.
Dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang digelar pada Rabu malam, 2 Juli 2025, para pengurus hanya sepakat untuk melakukan konsolidasi terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Muhammadiyah di sejumlah daerah.
Muhammadiyah
\”Belum ada rencana untuk membangun bank,\” ujar Muhadjir kepada Tempo pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Muhadjir, gagasan untuk mendirikan sebuah bank syariah sebenarnya telah ada, namun masih belum dapat diwujudkan dalam waktu singkat. \”Rencana bisnisnya sendiri sudah disusun oleh Majelis Ekonomi dan Bisnis,\” kata bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Aturan Muhammadiyah
Dilansir dari laman
Muhammadiyah Jateng
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, ada dua macam bank syariah di indonesia, yakni bank umum syariah (bus) serta bank pembiayaan rakyat syariah (bprs). aturan tersebut selanjutnya direvisi melalui undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (uu p2sk), yang merubah penyebutan bprs menjadi bank perekonomian rakyat syariah.
Merujuk pada aturan itu, sesungguhnya Muhammadiyah sudah cukup lama mengelola lembaga perbankan yang berlandaskan prinsip syariah. Sekitar tiga puluh tahun silam, Persyarikatan membentuk BPR Syariah Bangun Derajat Warga di Yogyakarta. Setelah dua dasawarsa berikutnya, hadirlah BPR Syariah Artha Surya Barokah di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kedua bank tersebut kini telah memperoleh mandat formal dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah guna menjalani penggabungan serta konsolidasi. Sementara itu, sebuah lembaga jasa keuangan milik Muhammadiyah lainnya bernama BPR Matahari Artha Daya yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, tengah dalam tahap alih bentuk dari perbankan konvensional menjadi Bank Syariah.
Annisa Febiola
dan
Adil Al Hasan
Turut serta dalam penyusunan tulisan ini.