Oknum Polisi Diduga Rapes Tahanan Wanita di Pacitan, Kasus Diperiksa oleh Propam


infoaskara.com, SURABAYA

-Seorang oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi pada hari Jumat, 18 April 2025.

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.

Dimulai dengan pemeriksaan internally kode etik Polri terkait dengan Oknum Aiptu LC.

Melakukan investigasi lebih jauh dengan mengeksplorasi keterangan saksi dari perempuan bernama lengkap PW (21), seorang warganegara Jawa Tengah.

\”Sudah hampir sekitar seminggu ini, pihak Propam Polda Jatim telah memulai penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran kode etik serta menahan sementara salah satu anggota Polres Pacitan dengan inisial LC. Dia diduga melancarkan kekerasan berbasis seksual kepada salah satu narapidana wanita,\” jelasnya ketika diwawancara pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.

Saat ini, seorang anggota polisi yang pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Mapolres Pacitan, sudah ditahan.

Hingga hari ini, Jumat (18/4/2025), Aiptu LC yang tidak dikenal tetap dalam tahanan di lokasi tertentu yang terletak di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Oleh karena itu, tindakan penahanan akan dilanjutkan bagi Oknum Aiptu LC sepanjang masa penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini sedang berlangsung.

Setelah berkas perkara mengenai aspek kode etik internal Polri dalam kasus itu sudah ditetapkan selesai oleh penyidik dari Bidang Propam Polda Jatim, anggota tidak bertugas bernama Aiptu LC akan menghadapi persidangan untuk kode etik internal Polri.

\”Peristiwa itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Sampai saat ini, pihak terlibat (Aiptu LC) sudah menjalani proses hukum dan kini berada dalam tahanan Propam Polda Jatim. Sebentar lagi, kasus ini akan diselesaikan melalui persidangan oleh Propam Polda Jatim,\” ungkapnya.

Menurut Abraham, Divisi Propam Polda Jatim akan mengambil langkah tegas dalam menindak oknum Aiptu LC jika ditemukan bukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum seperti memaksakan diri pada korban. Tindakan yang mungkin diambil termasuk pemberhentian tanpa hormat (PTDH) sesuai dengan kode etika profesi kepolisian.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa tindakan Aiptu LC ini juga bisa mendapat hukuman berdasarkan beberapa undang-undang kejahatan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan akibat hukum karena perilaku mereka yang telah menyebabkan kerugian baik dalam hal mental, fisikal maupun finansial kepada pihak korbannya.

\”Dan yang terlibat bisa menghadapi sanksi pemecatan tanpa penghargaan atau hukuman lainnya,\” tegasnya.

Sebagaimana ditemukan, tindakan kekerasan terhadap korban diyakini telah dilakukan oleh anggota Aiptu LC pada periode antara Jumat (4/6/2025) sampai Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC yang tidak bermoral tengah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Ps) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pacitan.

Korban adalah seorang perempuan bernama awalan PW (21), penduduk dari Jawa Tengah yang saat ini dalam tahap tahanan akibat dituding terlibat dalam bisnis perdagangan manusia dengan pola kerja sebagai perekrut yang mengatur transaksi jasanya untuk mempromosikan bentuk keindahan fisik remaja dibawah umurnya di suatu hotel yang lokasinya ada di wilayah kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.


BACA BERITA infoaskara.comLAINNYA DI
GOOGLE NEWS

Scroll to Top