Panduan Lengkap: Cara Ubah Girik jadi SHM & Biaya Terbaru


infoaskara.com

– Penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengalihkan hak atas tanah dari Girik ke Surat Keterangan Hak Milik (SKHM).

Oleh karena itu, girik bukan merupakan bukti pemilikan lahan yang sah, maka perlu diubah menjadi sertifikat hak milik untuk menjamin jaminan hukum.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut:
1. Proses pengurusan girik menjadi SHM dibagi dalam dua tahap, yaitu awalnya dilakukan di kantor desa atau kelurahan, lalu dilanjutkan ke BPN melalui Kantor Pertanahan.
2. Untuk melakukan perubahan girik menjadi sertifikat hak milik (SHM), ada dua langkah utama: pertama di tingkat desa atau lurah dan selanjutnya di Kementerian Agraria/BPN lewat Kantor Pertanahan.
3. Pemrosesan girik ke SHM terdiri atas dua prosedur, yakni mulai dengan pendaftaran di kantor desa/kelurahan, setelah itu dilengkapi di BPN via Kantor Pertanahan.
4. Cara mengajukan girik ke SHM berlangsung dalam dua tahapan; yang pertama ialah registrasi di tempat kedudukan desa atau lingkungan, sedangkan yang kedua merupakan proses administratif di BPN melalui Kantor Pertanahan.
5. Pengambilan alih kepemilikan tanah dari bentuk girik menuju SHM membutuhkan dua fase kerja, dimulai pada level kantor desa atau kelurahan serta lanjutan hingga instansi BPN menggunakan layanan Kantor Pertanahan.

Apa Itu Girik?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Asnaedi, menyatakan bahwa sejak dulu berbagai dokumen seperti girik, verponding, serta bentuk-bentuk hak lama lainnya tidak diakui sebagai alat bukti dalam pemilikannya.

\”Tetapi bisa menjadi indikasi keberadaan bukti kepemilikan hukum atau hak adat terhadap sebuah lahan,\” kata Asnaedi dalam pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

Surat girik umumnya dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bentuk bukti pemilikan tanah yang digunakan dalam rangka pengenaan pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen tersebut menyebutkan nomor girik atau surat C, luas lahan, serta nama pemegang hak kepemilikan tanah (diperoleh melalui waris atau transaksi jual beli).

Girik biasanya didapatkan melalui pewarisan atau penggunaan tanah yang berlangsung sejak dahulu oleh anggota keluarga. Dapat pula diperoleh melalui kegiatan pertukaran dengan dokumen perjanjian jual beli (AJB) atau surat keterangan dari wilayah setempat.

Di samping itu, girik dapat diperoleh melalui penguasaan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.

Kepala Badan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menyampaikan bahwa girik adalah dokumen pajak lama yang sekarang lebih dikenal sebagai Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

\”Dirik merupakan dokumen pajak yang perlu diperbaiki menjadi sertifikat hak atas tanah. Untuk memperoleh kejelasan hukum serta terekam di Badan Pertanahan Nasional, baik dari segi legalitas maupun kondisi fisik atau aspek spasial peta,\” tambah Harison kepada
infoaskara.com
beberapa waktu lalu.

Seperti yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Dasar-dasar Pertanahan (UU Agraria), surat ukur atau dokumen tanah lama seperti girik bisa diberikan pengakuan, penguatan, serta dikonversi berdasarkan ketentuan hukum.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, dokumen tertulis mengenai tanah warisan budaya (seperti contohnya girik) yang dimiliki oleh individu harus dilaporkan maksimal dalam waktu lima tahun sejak aturan ini mulai berlaku.

Bila diperhitungkan mulai dari rilis peraturan tersebut, masa pendaftaran akan berakhir pada tahun 2026.

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftran lahan guna mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan resmi atas hak milik secara legal.

Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi lahan mereka. Negara hadir guna menjamin kejelasan hukum, bukan untuk merampas hak rakyat,\” tambah Asnaedi.

Cara Mengubah Sertifikat Hak Milik Menjadi Surat Keterangan Tanah
Langkah-Langkah Merubah Sertifikat Hukum Milik menjadi Bukti Tanah
Panduan Pengubahan Dokumen Hak Milik ke Bentuk Lain
Prosedur Perubahan Sertifikat Hak Milik Ke Akta Tanah
Tata Cara Mengganti Jenis Sertifikat Hak Milik dengan Legalitas Baru

1. Menangani urusan di Kantor Desa/Lurah

Beberapa hal penting yang harus diketahui oleh pemilik dalam menghadapi proses penerbitan sertifikat atas lahan girik.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengelola tanah girik adalah:


a. Surat Keterangam Bahwa Tidak Ada Perselisihan

Pemegang lahan girik harus memverifikasi bahwa lahannya tidak sedang dalam perselisihan. Hal ini mengacu kepada pihak pengaju sebagai pemilik resmi.

Misalnya, dalam surat pernyataan bahwa tidak ada perselisihan harus menyertakan tanda tangan dari para saksi yang dianggap tepercaya.

Bersaksi merupakan para petugas RT dan RW di wilayah sekitar.

Hal ini terjadi karena mereka merupakan para tokoh masyarakat yang memahami riwayat pengambilalihan lahan girik yang diajukan.

Namun, bila sebuah wilayah tidak memiliki RT dan RW seperti di beberapa area tertentu, saksi dapat diperoleh dari pemimpin adat setempat.


b. Bukti Keterangam Sejarah Tanah

Selanjutnya, pemilik lahan harus menyusun Surat Keterangan Riwayat Tanah. Tujuannya adalah memberikan keterangan tertulis mengenai sejarah penggunaan atau kepemilikan sertifikat tanah mulai dari awal pendataan di tingkat lingkungan hingga saat ini.

Juga termasuk dalam hal ini adalah proses perpindahan yang meliputi perubahan sebagian atau seluruhnya. Umumnya, lahan girik pada awalnya cukup luas lalu dibeli atau dialihkan sebagiannya.


c. Bukti Kepemilikan Lahan secara Tidak Teratur

Bukti kepemilikan lahan sporadis ini menyebutkan tanggal diperolehnya atau memperkuas lahannya.

2. Mengurus di Kantah

Setelah menyelesaikan pengurusan berkas di kantor lurah, pemilik tanah girik bisa meneruskan prosesnya ke kantor pertanahan.

Adapun, tahapannya sebagai berikut:


a. Mengajukan permohonan sertifikat

Cara melakukannya adalah dengan mengajukan dokumen persyaratan perubahan Girik menjadi SHM ke tempat layanan, yang mencakup:

  • Berkas pengajuan yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pemohon atau pihak berwenangnya dengan menggunakan kertas pos bermaterai sesuai ketentuan
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Salinan foto dokumen identitas pemohon (KTP, KK) serta surat kuasa jika penyerahannya dilakukan melalui pihak lain, yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
  • Bukti kepemilikan lahan/permukaan hutan yang berhak atas tanah adat/sebelumnya dimiliki oleh masyarakat adat
  • Salinan foto SPPT PBB tahun berlaku yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket serta penerimaan dokumen SSB (BPHTB)
  • Menyerahkan dokumen SSP/PPh sesuai aturan yang berlaku

Di samping itu, menyediakan pernyataan yang mencakup:

  • Identitas diri
  • Lahan, lokasi, serta pemakaian lahan yang diajukan
    Ketersediaan, posisi, dan pemanfaatan tanah yang diminta
    Area, kedudukan, dan fungsi tanah yang diusulkan
    Jumlah luas, tempat, serta kegunaan tanah yang diperlukan
    Besarnya area, letak, dan tujuan penggunaan tanah yang diajukan
    Muka bumi, penempatan, dan peruntukan tanah yang ditawarkan
    Dimensi, posisi geografis, serta manfaat dari tanah yang dicari
    Pengukuran wilayah, lokasi, dan keterpakaiannya dalam permohonan ini
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan bahwa lahan/properti didominasi secara nyata
    Perjanjian kepemilikan properti yang terlihat langsung
    Dokumen penyataan bahwa tanah atau bangunan dipegang secara aktual
    Bukti pemilikannya berupa penggunaan fisik atas tanah dan bangunan
    Penetapan hak atas tanah dan struktur melalui penguasaan riil
    Keterangan bahwa objek properti dimiliki dengan cara menguasainya secara konkret
    Sertifikat pernyataan kekuasaan terhadap tanah maupun bangunan
    Tanda bukti bahwa area tersebut dikendalikan secara visual dan material
    Formulir penegasan bahwa lahan serta konstruksi digunakan secara langsung
    Pengakuan hukum tentang dominasi sebenarnya terhadap aset real estate


b. Pengukuran ke lokasi

Proses pengukuran dilaksanakan setelah semua dokumen yang diperlukan telah selesai diserahkan dan pemohon mendapatkan bukti penerimaan dokumen dari kantor pertanahan.

Pemantauan wilayah tanah girik dilaksanakan oleh petugas yang dibimbing oleh pihak pengaju atau wakilnya dalam menentukan batas-batas area tersebut.


c. Pengesahan Surat Ukur

Pengukuran lahan Girik dilakukan di lapangan kemudian hasilnya dicetak dan digambar peta di BPN serta surat ukur diberi tanda tangan oleh petugas yang memiliki kewenangan, biasanya merupakan kepala bagian pengukuran dan pemetaan.


d. Penelitian yang dilakukan oleh Anggota Komite

Setelah surat ukur ditanda tangani, langkah berikutnya adalah pelaksanaan proses Panitia A yang dilakukan oleh Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Komposisi anggota Panitia A meliputi pegawai dari BPN serta kepala desa setempat.


e. Pengumuman Informasi Hukum di Lingkungan dan BPN

Permohonan hak atas tanah yang bersifat hukum dipublikasikan di kantor kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional selama masa enam puluh hari. Tujuan dari hal ini adalah untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Di lapangan, tujuannya adalah memastikan bahwa pengajuan hak atas tanah ini tidak mendapat sanggahan dari pihak lain.


f. Penerbitan Keputusan Hukum Mengenai Hak atas Tanah

Setelah masa pengumuman selesai, selanjutnya dilakukan penerbitan Surat Keputusan mengenai hak atas tanah. Tanah yang didasarkan pada girik tanah tersebut secara langsung diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).


g. Pemungutan pajak perolehan hak atas tanah (BPHTB)

BPHTB harus dibayar berdasarkan luas lahan yang diajukan, sebagaimana tertulis pada Surat Ukur.

Jumlah BPHTB bergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) serta luas lahan. Rumus yang digunakan adalah 5% dari NJOP dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Pembayaran BPHTB dapat dilakukan ketika surat ukur telah selesai, yakni saat luas lahan yang diajukan telah jelas dan ditentukan dengan pasti.


h. Registrasi HKI Untuk Penerbitan Sertifikat

Proses SK berlanjut dengan terbitnya surat keterangan di bagian Sub Seksi Registrasi Hak dan Informasi (PHI).


i. Pengambilan sertifikat

Penyerahan sertifikat dilakukan melalui meja pelayanan BPN. Lama proses perubahan girik menjadi SHM pada dasarnya sulit ditentukan karena tergantung berbagai faktor.

Namun jika melihat situs Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku, lamanya proses pengurusan perubahan girik menjadi SHM adalah 98 hari kerja sejak dokumen syarat telah dinyatakan lengkap oleh petugas layanan di Kantor Pelayanan.

3. Pengeluaran Mengubah Sertifikat Hak Milik menjadi Surat Keterangan Tanah di BPN

Sementara itu, biaya penerbitan girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang diberikan kepada Kantor Pertanahan setempat ditentukan sesuai dengan luas area permohonan, fungsi atau penggunaannya, dan letaknya.

Berdasarkan hasil perhitungan simulasi, dengan anggapan lahan seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat yang berfungsi bukan pertanian, perkiraan keseluruhan biayanya mencapai Rp 250.000.

Dengan detail berupa biaya pengukuran senilai Rp 200.000 serta pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Contoh lainnya adalah perkiraan harga untuk lahan seluas 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur yang berfungsi bukan sebagai pertanian, diperkirakan mencapai Rp 330.000.

Dengan detail berupa biaya pengukuran senilai Rp 280.000 serta pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Untuk mencoba simulasi perhitungan menggunakan contoh yang berbeda, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Scroll to Top