Paulus Tannos Kirim Surat ke Prabowo: Dambakan Keadilan Hukum dan Hakim Tanpa Korupsi



infoaskara.com


,


Jakarta



Paulus Tannos
Alias Tjhin Thian Po, yang merupakan pelarian dalam kasus suap terkait tender KTP elektronik pada tahun 2011 hingga 2013, mengirimkan sebuah surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hariannya dia kirim surat tersebut kepadaValueHandling
صند$fdata
Tempo
Dan tiga media tambahan bertindak pada tanggal 17 April 2025. Direktur dari PT Sandipala Arthaputra tersebut menulis suratnya dengan bahasanya Inggeris secara langsung.

Surat saya sudah dikirimkan ke Bapak Presiden Republik Indonesia Yang Terhormat.
Prabowo
\”Subianto menyatakan bahwa saya bersedia kembali ke Indonesia secara rela untuk menangani semua tuduhan,\” demikian tertulis dalam surat yang ditulis oleh Paulus.

Meskipun demikian, dia menuntut agar kasusnya diselesaikan dengan keadilan di Indonesia. Lebih jauh lagi, Paulus mengharapkan hakim yang akan mendengarkan perkara miliknya memiliki integritas terjamin serta tidak tersentuh oleh korupsi.

\”Dalam masa lampau, terdapat berbagai macam kasus hukum yang mengakibatkan adanya dugaan kuat menyeret nama saya serta keluarga saya,\” jelas Paulus.

Perdebatan tentang pengiriman kembali Paulus Tannos dari Singapura melalui ekstradisi mulai muncul pada akhir Januari 2025. Sampai saat ini, negosiasi terkait ekstradisi itu masih dalam tahap berjalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya permintaan dari otoritas di Singapura akan beberapa dokumen lebih lanjut terkait dengan kasus ekstradisi Paulus Tannos. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hal tersebut disampaikan ketika ia ditemui pada tanggal 15 April 2025 dan dia menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan itu adalah
affidavit
tambahan.

Saat itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum Widodo menyampaikan bahwa persidangan terkait dengan permintaan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni tahun 2025. Menurutnya, tahapan awal sidang (
committal hearing
Terkait dengan peninjauan keberatan ekstradisi Paulus akan dijalankan dari tanggal 23 sampai 25 Juni 2025.

\”Harapannya adalah, jika pihak mereka tidak menunjukkan penolakan dan dapat menerima dengan cepat, maka pengesahan (eksradisi) pun akan dilakukan segera,\” jelas Widodo, seperti yang dikutip dari sumber tersebut.
Antara
, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, pemerintah Indonesia enggan ikut campuri karena masalah ekstradisi berkaitan dengan ranah yuridis internal Singapura. Oleh sebab itu, pihak berwenang di Jakarta hanya dapat bersabar dan mengawasi perkembangan kasus tersebut melalui proses pengadilan yang ada di Singapura.

Dia juga tidak menyadari jangka waktu antara keputusan dan pelaksanaan.
ekstradisi
Meskipun begitu, Widodo percaya bahwa Pemerintah Singapura akan mendukung proses ekstradisi itu. Hal ini karena telah terbentuk perjanjian kerja sama hukum saling membantu (MLA) antara Indonesia dan Singapura.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihak Indonesia kini tengah mengumpulkan dokumen ekstra yang diminta oleh Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Berkas-berkas itu berkaitan dengan bukti-bukti kasus Paulus Tannos di tanah air.

Seluruh dokumen telah dikirim dan sudah lengkap, namun ada sejumlah poin yang mungkin memerlukan penegasan khusus mengenai beberapa bukti, sesuai dengan itu.
affidavit
-dan hal-hal serupa,\” ujar Widodo.


Mutia Yuantisya

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Scroll to Top