Peluang Emas 2025: Rekrutmen PPPK Kejaksaan Dibuka, Ini Formasi & Persyaratan!


KALTENG POS-

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan kesempatan lagi kepada tenaga ahli untuk menjadi bagian dari institusi pemerintah dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun anggaran 2025. Pengumuman ini diperuntukkan terutama bagi pelamar pada bidang Tenaga Kesehatan serta formasi umum lainnya yang tertarik membangun karir di bawah naungan kelembagaan Kejaksaan. Proses registrasi sudah dapat dilakukan sejak tanggal 2 Juli 2025 melalui situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara yakni sscasn.bkn.go.id.


Kriteria dan Persyaratan

Perekrutan PPPK di lingkungan kejaksaan pada tahun 2025 dibagi atas dua kategori utama berikut:

  • Formasi Khusus Profesi Medis: Ditujukan untuk calon peserta yang sudah berpengalaman serta saat ini masih bertugas secara aktif di instansi layanan kesehatan.
  • Formasi Umum: Ditujukan untuk pendaftar yang memenuhi persyaratan posisi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi perekrutan kejaksaan.go.id, berikut merupakan syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki iman serta takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus loyal dan patuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Minimal berusia 20 tahun dan usia maksimum mengikuti ketentuan batas jabatan untuk posisi yang dilamar.
  3. Belum pernah dipidana karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau lebih, sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Belum pernah berhenti secara sukarela maupun dipecat dari jabatan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, polisi, karyawan swasta, pejabat BUMN, atau pimpinan BUMD.
  5. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  6. Bukan merupakan anggota atau pimpinan partai politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  7. Mempunyai latar belakang pendidikan yang memenuhi syarat untuk posisi yang diajukan.
  8. Bugar secara fisik dan mental sesuai standar yang ditentukan untuk posisi tersebut.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di negara lain yang telah ditetapkan.
  10. Tidak menjadi anggota atau tergabung dengan organisasi masyarakat yang telah dinyatakan ilegal oleh pihak berwenang.


Langkah-Langkah Tahap Penyaringan: Pastikan Tidak Melewatkannya!

Pastikan kamu tetap update dengan mencatat secara teliti jadwal lengkap proses registrasi seleksi PPPK di lingkungan Kejaksaan tahun 2025 berikut ini:

  • Pengumuman Hasil Seleksi: 01 Juli hingga 08 Juli 2025
  • Periode Pendaftaran Seleksi: 2 Juli hingga 24 Juli 2025
  • Tahap Seleksi Administrasi: 03 Juli hingga 04 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administratif akan dilakukan pada periode tanggal 5 hingga 8 Agustus tahun 2025.
  • Masa Penghapusan Pesanan: 09 Agustus hingga 11 Agustus 2025
  • Pembatalan Dibatalkan: 10 Agustus hingga 17 Agustus 2025
  • Pengumuman Setelah Pembatalan: 12 Agustus hingga 18 Agustus 2025
  • Batas Pengumpulan Data: 19 Agustus hingga 20 Agustus 2025
  • Waktu Pelaksanaan Seleksi Berdasarkan Kompetensi: 21 hingga 24 Agustus Tahun 2025
  • Pengumuman Jadwal Ujian Kompetensi (Tempat, Waktu, dan Sesinya): 25 Agustus hingga 1 September 2025
  • Waktu Pelaksanaan Ujian Kompetensi: 02 hingga 11 September 2025
  • Proses Pengolahan Hasil Ujian Kompetensi Seleksi: 12 hingga 15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: periode 16 hingga 18 September 2025
  • Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan adalah dari tanggal 19 hingga 23 September 2025.
  • Penggabungan Hasil Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kemampuan Bidang Tambahan: 24 September – 28 September 2025
  • Pengumuman Keputusan Persetujuan: 29 September hingga 01 Oktober 2025
  • Waktu Penuntasan DRH NI PPPK: 02 hingga 16 Oktober 2025
  • Pengusulan penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP): periode 17 hingga 31 Oktober tahun 2025.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih rinci serta menyeluruh terkait proses perekrutan ini, silakan kunjungi secara langsung situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui tautan berikut: [rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri](***).

Scroll to Top