Pembiayaan Kendaraan Bekas Naik 15,56% di Februari 2025, OJK Percaya Tren Positif Akan Berlanjut


infoaskara.com

, JAKARTA— Badan Pengawas Keuangan (
OJK
Mencatat peningkatan yang signifikan di bidang pendanaan untuk mobil-mobil bekas pada bulan Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas dari Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Institusi Jasa Keuangan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Agusman, menyebutkan bahwa sektor tersebut menunjukkan pertumbuhan hingga 15,56% per tahun.
year on year
/(YoY) meningkat menjadi sekitar Rp117,06 triliun.

\”Pembiayaan untuk mobil-mobil bekas di bulan Februari 2025 meningkat 15,56% secara tahun-ke-tahun dan mencapai angka Rp117,06 triliun,\” demikian disampaikan melalui balasan tertulisnya pada hari Kamis (17/4/2025).

Agusman menyebut bahwa mereka memandang perkembangan ini bisa tetap berlangsung sampai tahun 2025, walaupun dalam situasi ekonomi yang selalu berubah. Dalam hal ini, total tagihan keuangan dari perusahaan pembiayaan meningkat dengan baik sebanyak 5,92% secara year-on-year di bulan Februari 2025, namun agak lebih lambat jika dibandingkan peningkatan 6,04% di Januari 2025.

Jumlah total tagihan pembiayaan mencapai Rp507,02 triliun, di dorong oleh pertambahan dalam bidang pembiayaan investasi sebesar 12,98% YoY.

Dalam hal karakteristik risikonya, industri pembiayaan mengalami peningkatan. Rasio
Non-Performing Financing
(NPF) bruto menurun menjadi 2,87% dari 2,96% di Januari 2025, sedangkan NPF bersih mengalami penurunan halus menjadi 0,92% dari 0,93%.

Rasio gearing perusahaan pembiayaan tetap bertahan pada angka 2,20 kali, jauh dibandingkan dengan ambang atas 10 kali yang telah ditentukan. Meskipun begitu, OJK menyatakan bahwa ada beberapa pihak dalam industri ini yang belum mengikuti aturan tentang modal.

Pada saat ini, 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan masih belum mencapai persyaratan modal minimal senilai Rp100 miliar. Untuk menaikkan tingkat kesesuaian dan memperkuat pengelolaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan hukuman administratif terhadap 63 badan usaha dalam bidang PVML pada periode Maret 2025.

Tindakan hukuman itu ditujukan untuk 12 Fintech Financing, 5 Venture Capital Companies, 32 Peer-to-Peer Lending Providers, 11 Private Pawnshop Businesses, 1 Microfinance Institution, serta 2 Specialized Financial Institutions. Pelaksanaan tuntutan termasuk adanya pengurangan aktivitas bisnis pada 2 kasus, penalti sebanyak 35 kali denda, dan pemberitahuan tertulis dalam jumlah 73 surat.

\”OJK menginginkan bahwa dengan adanya usaha untuk menegakkan ketaatan serta pemberian hukuman tersebut bisa memacu para pelaku di industri sektor PVML agar meningkatkan aspek manajemen yang baik, menjalankan prinsip-prinsip kehati-hatian, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini semoga akan membawa mereka mencapai performa yang lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal,\” jelas Agusman.

Scroll to Top