infoaskara.com,
JAKARTA — Para ekonom menekan pemerintah untuk mengklarifikasi keuntungan dari sistem QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.
QRIS
baik sistem Gerbang Pembayaran Nasional maupun
GPN
ke AS, dalam usaha perundingan terkait tersebut
tarif Trump
.
Ternyata kedua aspek itu menjadi fokus utama US Trade Representative (USTR) saat menetapkan kebijakan tariff balasan terhadap Indonesia.
Hosianna Evalita Situmorang, ekonom di PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), yakin bahwa jika pemerintah berinteraksi dengan cara yang positif serta bekerja sama secara efektif, negara kita bisa mengomunikasikan keuntungan serta maksud dari pelaksanaan QRIS dan GPN kepada kemitraan global.
Ini bisa memperkuat kerja sama yang lebih dekat dalam bidang pengembangan.
sistem pembayaran
\”Inklusif dan efisien, sambil memperkokoh kedudukan Indonesia di lingkungan keuangan dunia,\” katanya.
Bisnis
, Jumat (18/4/2025).
Oleh karena itu, fokus Amerika Serikat bisa jadi dorongan bagi Indonesia guna menguatkan struktur pembayaran digitalnya, menambah kejelasan, serta merangsang kreativitas yang akan membawa manfaat kepada seluruh pemain di dalamnya.
Seperti yang telah disepakati, Indonesia mendukung penerapan sistem pembayaran QRIS tidak hanya di tanah air tetapi juga di mancanegara menggunakan mata uang lokal.
Bank Indonesia juga sedang mengembangkan penerimaan QRIS lebih lanjut di beberapa negara, termasuk ke tersebut.
China
, Jepang, serta Arab Saudi.
Sekarang ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pihak pemerintahan sudah mempersiapkan berbagai macam regulasi guna merespons masalah di sektor finansial yang dirasakan oleh Amerika Serikat itu.
Kami telah bersinergi dengan OJK serta Bank Indonesia khususnya dalam hal ini berkaitan dengan
payment
seperti yang diminta oleh pihak Amerika,\” katanya saat konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Walaupun begitu, dia belum memberikan detail spesifik tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kebijakan tariff dari Trump.
Dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) tentang Penghambatan Ekspor Impor Asing tahun 2025—yang dirilis di akhir Maret 2025 dan baru saja berlalu tepat sebelum Trump mengungkapkan tarif balasan—disebut daftar regulasi Bank Indonesia yang disebut Amerika Serikat sebagai \”
trade barriers
”.
Satu poin pentingnya adalah AS menggarisbawahi Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2019 tentang Sistem Persetujuan Pembayaran QR Indonesia (Indonesia QRIS) yang berlaku untuk seluruh transaksi pembayaran dengan kode QR di negara tersebut.
Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat, meliputi penyedia jasa pembayaran dan bank, mengekspresikan ketidaknyamanan karena selama tahap pengembangan regulasi ini, pihak-pihak terkait global belum mendapatkan informasi mengenai esensi dari kemungkinan modifikasi ataupun peluang bagi mereka untuk mempresentasikan sudut pandangnya seputar konsep seperti itu, serta cara kerjanya dalam bersinergi dengan struktur transaksi pembayaran saat ini.
Pada bulan Mei 2023, Bank Indonesia memberikan instruksi bahwa harus dijalankan seperti ini:
kartu kredit
Bank yang dimiliki oleh pemerintah diolah melalui GPN dan mengharuskan penggunaan serta penerbitan kartu kredit untuk wilayah pemerintahan setempat.
\”Perusahaan-perusahaan pembayaran di Amerika Serikat prihatin bahwa aturan baru tersebut dapat mengurangi akses kepada pengguna untuk menggunakan pilihan metode pembayaran elektronik yang ada di AS,\” demikian tertulis dalam dokumen NTE oleh USTR.