Trust Banten
– Mulai hari Kamis, 1 Agustus 2025, pemerintah akan menerapkan kenaikan penghasilan untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air. Kenaikan tersebut melibatkan penyesuaian upah dasar dengan besaran 8 persen dan pembayaran bersama dari empat macam tunjangan tetap.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini menjadi lanjutan dari kebijakan pada awal tahun yang sebelumnya juga meningkatkan komponen gaji dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gajih Terbaru Mulai Berlaku bagi Seluruh Kelompok
Upah Baru Efektif Berlaku untuk Segala Jenis Jabatan
Tarip Gaji Kini Diberlakukan Untuk Keseluruhan Golongan
Kebijakan Penggajian Terbaru Sudah Dimulai Berlaku Bagi Semua Tingkatan
Perubahan Upah yang Baru Telah Diaplikasikan pada Selurh Golongan
Peningkatan penghasilan berlaku bagi semua kelompok, mulai dari Kelompok I sampai dengan IV. Selain kenaikan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan pembayaran empat tambahan tetap, yakni:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Pangan
Tunjangan Anak
Jumlah bantuan diatur sesuai dengan posisi, pangkat, serta kondisi keluarga setiap Aparatur Sipil Negara.
Detail Gaji Dasar Pegawai Negeri Sipil Terkini Berdasarkan Golongan
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Semua pemberian upah dan tunjangan akan diberikan bersama-sama pada tanggal 1 Agustus 2025. Pemerintah berharap tindakan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil serta menumbuhkan kemampuan belanja rakyat.
Kebijakan tersebut diharapkan turut mempercepat pemulihan perekonomian negara serta mempertahankan laju pertumbuhan sepanjang tahun. ***(*)**