Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS Semua Golongan Mulai Agustus 2025


Trust Banten

– Mulai hari Kamis, 1 Agustus 2025, pemerintah akan menerapkan kenaikan penghasilan untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air. Kenaikan tersebut melibatkan penyesuaian upah dasar dengan besaran 8 persen dan pembayaran bersama dari empat macam tunjangan tetap.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini menjadi lanjutan dari kebijakan pada awal tahun yang sebelumnya juga meningkatkan komponen gaji dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gajih Terbaru Mulai Berlaku bagi Seluruh Kelompok
Upah Baru Efektif Berlaku untuk Segala Jenis Jabatan
Tarip Gaji Kini Diberlakukan Untuk Keseluruhan Golongan
Kebijakan Penggajian Terbaru Sudah Dimulai Berlaku Bagi Semua Tingkatan
Perubahan Upah yang Baru Telah Diaplikasikan pada Selurh Golongan

Peningkatan penghasilan berlaku bagi semua kelompok, mulai dari Kelompok I sampai dengan IV. Selain kenaikan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan pembayaran empat tambahan tetap, yakni:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Pangan

Tunjangan Anak

Jumlah bantuan diatur sesuai dengan posisi, pangkat, serta kondisi keluarga setiap Aparatur Sipil Negara.

Detail Gaji Dasar Pegawai Negeri Sipil Terkini Berdasarkan Golongan

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Semua pemberian upah dan tunjangan akan diberikan bersama-sama pada tanggal 1 Agustus 2025. Pemerintah berharap tindakan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil serta menumbuhkan kemampuan belanja rakyat.

Kebijakan tersebut diharapkan turut mempercepat pemulihan perekonomian negara serta mempertahankan laju pertumbuhan sepanjang tahun. ***(*)**

Scroll to Top