infoaskara.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Rini Widyantini, memberikan indikasi bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025 mungkin saja akan diadakan secara tidak lama lagi.
Alasan utamanya adalah karena adanya pengelolaan dari pihak pemerintah terkait dengan masalah pekerjaan dan tingginya antusiasme masyarakat untuk berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut menyebabkan banyak orang sangat menanti-nantikan informasi pasti tentang proses seleksi yang akan diadakan pada tahun mendatang.
Di samping itu, salah satu elemen yang menegaskan peluang pengangkatan CPNS pada tahun mendatang adalah hadirnya menteri baru dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Kehadiran ini mengharuskan penambahan staf untuk membantu implementasi beragam program pemerintah.
Sebagaimana dikenal, pencairan penerimaan CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 saat ini tengah dimudahkan agar dapat memulai lagi masa anggaran baru pada tahun 2025.
Walaupun begitu, mengenai detail pelaksanaan serta jumlah formasi apa saja yang akan dipersiapkan, kita masih harus menantikan hasil dari seleksi CPNS 2024 yang sekarang tengah berjalan.
Selain itu, para kandidat pendaftar CPNS tahun 2025 harus mengetahui berbagai peraturan yang sudah diumumkan oleh Kementerian PAN-RB mengenai proses seleksinya.
Satu poin yang dibahas berkaitan dengan batas usia untuk mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2025.
Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional tahunan ini dengan jelas mengimplementasikan batasan usia dalam setiap tahap perekrutannya.
Batasan usia untuk setiap lembaga tujuan dapat bervariasi.
Sementara itu, ketentuan standar menetapkan bahwa usia minimum adalah 18 tahun dan usia maksimum adalah 35 tahun.
Tetapi baru-baru ini, pihak berwenang mengubah lagi aturan usia dalam program pemerintahan itu.
Usia tertinggi untuk penerimaan adalah 40 tahun.
Lantas benarkah?
Perubahan dalam implementasi batasan usia sesungguhnya terkait dengan beberapa aturan tertentu.
Sebenarnya, peraturan tersebut telah dijabarkan lebih lanjut oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, saat menetapkan proses seleksi untuk tahun 2024.
Anas menyebutkan bahwa calon pendaftar berusia hingga 40 tahun masih diizinkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS.
Akan tetapi, aturan batas usia maksimum sebesar 40 tahun hanya diberlakukan untuk calon pelamar dengan kualifikasi umum yang mendaftar untuk posisi tertentu.
Dan berita baiknya, di tahun ini Menteri Menpan RB yang terbaru, Rini Widyantini, juga akan menerapkan peraturan itu.
Apa sajakah posisi yang dapat diperebutkan oleh para peserta berusia 40 tahun itu?
Posisi yang Dapat Diusulkan Sampai Umur 40 Tahun
Tidak seluruh posisi pada perekrutan CPNS untuk tahun 2025 akan dibuka bagi para calon dengan usia maksimal 40 tahun.
Menurut peraturan yang ada, umur maksimal 40 tahun hanya diberlakukan pada beberapa jabatan tertentu, yaitu:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Kebijakan baru ini membuka peluang lebih besar untuk orang-orang yang memiliki pengalaman di sektor-sektor penting.
Kriteria Usia 40 Tahun bagi Calon Peserta CPNS di Tahun 2025
Walau detail spesifik terkait kriteria calon pelamar berusia 40 tahun belum diungkapkan, para peserta tetap dapat mempelajari ketentuan umum untuk semua persyaratan pemilihan yang berlaku selama masa pendaftaran tersebut.
Peserta dapat belajar dari proses seleksi CPNS yang lalu.
Di mana para kandidat wajib memenuhi serangkaian syarat utama sesuai dengan yang terdapat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu dipenuhi:
1. Orang dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah tempat melamar pekerjaan.
2. Umur minimum adalah 18 tahun dan maksimum adalah 35 tahun (atau bisa hingga 40 tahun untuk posisi spesifik).
3. Kesejahteraan fisik dan mental memenuhi standar organisasi.
4. Belum pernah divonis hukuman penjaranya mencapai 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dipecat dengan cara yang tidak sopan dari jabatan sebagai CPNS, anggota TNI, kepolisian, atau karyawan swasta.
6. Bukanlah seorang CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, ataupun yang terlibar dalam aktivitas politik praktis.
7. Mempunyai tingkat pendidikan yang cocok dengan posisi yang diincar.
8. Siap untuk ditempatkan di berbagai area di Indonesia atau tempat lainnya sesuai dengan penempatan dari pihak yang bersangkutan.
Berikut Adalah Dokumen Kunci Yang Wajib Disiapkan
Untuk Anda yang berencana melamar sebagai CPNS pada tahun 2025, ada sejumlah dokumen krusial yang wajib disiapkan terlebih dahulu.
Berikut ini adalah rangkaian dokumen yang biasanya dibutuhkan menurut penilaian tahun-tahun sebelumnya:
- Gambar atau skan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
- Hasil pemindaian Kartu Keluarga (KK).
- Foto pasukiran dengan latar belakang merah yang baru dan berukuran 4×6 cm (total sebanyak 4 lembar).
- Salinan ijazah paling baru berdasarkan posisi yang diinginkan serta transkrip nilainya yang sudah sah.
- Surat pengesahan akreditasi program studi serta institusi pendidikan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi
- Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Hasil scan surat lamaran kerja yang bertanda tangan.
- Surat pengajuan untuk ikut serta dalam perekrutan CPNS harus ditanda-tangan dengan menggunakan meterai sebagaimana yang telah disyaratkan.
- Berkas-berkas pendukung dapat bervariasi sesuai dengan lembaga atau posisi yang diincar.
Bagaimana nasib peserta yang berusia 40 tahun dengan gelar Sarjana (S1) dan Magister (S2)?
Syarat Maksimal Usia Pendaftar CPNS Untuk Publik
Bila kita melihat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak terdapat kebijakan terkini atau spesifik tentang batasan usia dalam proses seleksi umum. Aturan-aturan yang ada masih tetap mengacu pada ketentuan umum tanpa adanya pembaruan yang jelas terkait hal tersebut.
Sebab sekarang serta beberapa tahun terakhir, ketentuan umur minimum untuk para peserta biasanya adalah 18 tahun, sementara itu batas atasnya yaitu 35 tahun.
Peraturan tersebut sudah secara resmi di keluarkan oleh Menteri PANRB selama beberapa tahun belakangan, termasuk pada tahun ini.
Pembaharuan terkait pembukaan klasifikasi usia bagi mereka yang berumur 40 tahun hanya diberlakukan kepada peserta yang memiliki tingkat pendidikan pascadoktoral (S3).
Berikut adalah ketentuan mengenai batasan umur calon pelamar bagi semua kelompok lulusan, terkecuali untuk tamatan SLTA.
1. Kandidat Sarjana S1 dan Magister S2
– Umur tertinggi yang diperbolehkan : 35 tahun
– Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki gelar Sarjana atau Magister wajib mencapai umur paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran.
– Hal ini memungkinkan mereka yang sudah menuntaskan studi pascasarjan atau master untuk mengikuti proses seleksi CPNS.
2. Pelamar S3
– Batas usia tertinggi : 40 tahun
– Bagi mereka yang memiliki gelar doktoral, pemerintah mengizinkan batas usia sebanyak 40 tahun.
– Hal ini memberi peluang kepada para profesional dengan gelar doktoral untuk menyumbangkan pengetahuan mereka dalam menciptakan dan menerapkan kebijakan publik.
Informasi resmi mengenai dokumen ini bisa dilihat di laman web SSCASN.
(*)
Baca artikel infoaskara.comlainnya di
Google News