infoaskara.com.CO.ID – JAKARTA.
Komite Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya merespons permintaan 17+8 masyarakat dengan menyampaikan keenam poin putusan dari pertemuan konsultasi para pemimpin DPR bersama partai-partai politik. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di gedung DPR, Jakarta, pada hari Jumat (5/9/2025).
Dasco mengatakan, pertemuan konsultasi dilaksanakan pada hari Jumat (4/9/2025) dan membuahkan beberapa tindakan nyata terkait pengurangan fasilitas, larangan sementara perjalanan dinas, serta penguatan kejelasan dalam lembaga legislatif.
\”Pada hari ini kami memberikan informasi mengenai hasil putusan dari pertemuan konsultasi antara ketua DPR dan para ketua fraksi di DPR RI yang berlangsung kemarin,\” kata Dasco, Jumat (5/9/2025).
\”Diundangkan oleh ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Saan Mustopa, dan Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal,\” kata Dasco.
Enam butir keputusan dari DPR itu adalah:
1. DPR RI memutuskan untuk berhenti memberikan tunjangan penginapan bagi anggotanya mulai tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI menetapkan penangguhan sementara perjalanan dinas ke luar negeri mulai tanggal 1 September 2025, dengan pengecualian untuk hadir dalam undangan resmi negara.
3. DPR RI akan mengurangi tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya setelah melakukan penilaian yang mencakup pengeluaran berlangganan; a. tenaga listrik dan b. layanan telekomunikasi, selanjutnya biaya komunikasi intensif serta dana transportasi.
4. Anggota DPR RI yang sudah dihentikan sementara oleh partainya tidak menerima tunjangan finansialnya.
5. Ketua DPR mengambil tindakan lebih lanjut atas pencopotan sejumlah anggota DPR RI yang sudah dilakukan oleh partai politik melalui pengadilan internal partai, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI bekerja sama dengan lembaga hukum partai masing-masing yang telah melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR tersebut.
6. DPR RI berkomitmen meningkatkan keterbukaan serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang maupun pengambilan keputusan politik lainnya.
Selanjutnya, berikut penjelasan mengenai tuntutan dengan judul \”17+8 Tuntutan Rakyat:
1. Membentuk tim investigasi independen terhadap kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta para korban penganiayaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat lainnya selama demo pada tanggal 28 hingga 30 Agustus dengan tugas yang jelas dan proses yang terbuka.
2. Berhenti melibatkan TNI dalam tugas pengawalan warga sipil, kembalikan pasukan TNI ke markas militer mereka.
4. Tangani, sidik, serta jalankan proses hukum terhadap anggota dan pemimpin yang memberi perintah maupun melaksanakan tindakan kekerasan dengan cara yang jelas dan terbuka.
5. Berhenti melakukan kekerasan dari pihak polisi serta patuhi prosedur operasional standar dalam mengatasi kerumunan orang.
6. Larang peningkatan penghasilan atau tunjangan para anggota DPR serta batalakan fasilitas yang baru diberlakukan.
7. Laporkan dengan aktif dan teratur mengenai keuangan yang bersifat transparan (gaji, tambahan penghasilan, perumahan, serta fasilitas DPR).
8. Periksa aset anggota DPR yang diduga memiliki masalah oleh KPK.
9. Dorong Komisi Etika Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneliti anggota yang mengabaikan keinginan masyarakat.
10. Partai perlu memberhentikan atau menjatuhkan hukuman keras terhadap anggota partai yang tidak beretika serta menimbulkan kekesalan di kalangan masyarakat.
11. Umumkan kesungguhan partai dalam mendukung masyarakat selama masa krisis.
12. Anggota DPR perlu terlibat dalam diskusi umum dengan para mahasiswa serta masyarakat sipil agar dapat memperkuat keterlibatan yang berarti.
13. Jaga kedisiplinan di dalam sehingga anggota TNI tidak melanggar tugas dan wewenang kepolisian.
14. Komitmen yang diambil oleh TNI dalam menjaga jarak dari ranah kehidupan sipil saat terjadi krisis demokratis.
15. Pastikan penghasilan yang adil bagi semua pekerja (guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek online).
16. Ambil tindakan segera guna menghindari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran serta melindungi pekerja harian.
17. Lakukan diskusi bersama organisasi pekerja guna mencari penyelesaian terkait gaji pokok dan kontrak kerja lewat pihak ketiga.
Deadline 31 Agustus 2026
1. Bersihkan dan lakukan perubahan besar-besaran terhadap DPR.
2. Perbaikan Partai Politik dan Penguatan Pengawasan terhadap Eksekutif
3. Susun Rancangan Reformasi Pajak yang lebih Setara
4. Menyetujui dan Mempertegas Undang-Undang Pengambilalihan Aset Pelaku Korupsi, Memperkuat Kemandirian KPK, serta Memperketat Undang-Undang TPPK
5. Perbaikan Sistem Polisi untuk Menjadi Lebih Profesional dan Berwibawa
6. TNI Kembali Ke Asrama, Tanpa Terkecuali
7. Perkuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Badan Pemantau yang Bersifat Mandiri
8. Evaluasi Kembali Kebbijakan di Bidang Ekonomi dan Tenaga Kerja