POPULER DI SUMATERA BARAT: Dua Guru Ditangkap Mencabuli Santri, Perampok Kotak Amal Ketahuan CCTV, Aturan untuk Hiburan Malam


infoaskara.com

Perhatikan beberapa berita menarik yang dikumpulkan dalam Populer Sumbar setelah 24 jam terakhir tayangan di halaman infoaskara.com.

Terjadi kabar tentang kedua oknum guru yang melakukan tindak pelecehan seksual pada belasan anak didiknya di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan vonis hukuman keras dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Menurut keputusan Pengadilan Negeri di Bukittinggi, keduanya dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melakukan perilaku tidak senonoh yang melanggar hukum.

Selanjutnya mengenai insiden pengambilan uang dari kotak derma yang direkam oleh kamera CCTV di Masjid Jabal Rahmah yang berada di Jalan Ujung Tanjungsago Salido, Kecamatan IV Jurau, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Berikutnya, Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz (JKA), mengulangi janjinya untuk melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang aktivitas orgen tunggal serta peraturan hiburan malam di Padang Pariaman.

Tujuan dari penegasan tersebut adalah untuk menghadirkan atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan masyarakat.

Baca berita selengkapnya:


1. Dua guru pondok pesantren menerima hukuman penjara selama 16 dan 17 tahun karena merusak puluhan santri di Agam

Dua oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan peserta didik di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan vonis keras dari Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Menurut keputusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, keduanya dinyatakan dengan jelas dan tanpa keraguan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melaksanakan perilaku tidak senonoh yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana.

Persidangan untuk kedua terdakwa tersebut memiliki hasil yang berlainan. RA (29 tahun), mendapatkan vonisnya di pengadilan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, dengan nomor perkara: 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Pada saat yang sama, terdakwa AA (23) menerima vonisnya pada hari Rabu (23/4/2025), dalam kasus bernomor: 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

RA dihukum pidana penjara selama 17 tahun, sedangkan AA menerima vonis 16 tahun penjara.

Sidang itu diketuai oleh Hakim Lukman Nulhakim, dengan hakim anggotanya adalah Meri Yenti dan Rahmi Afdhila.

Hakim Ketua Lukman Nulhakim, dalam keputusannya, mengumumkan bahwa terdakwa RA sudah dibuktikan secara resmi bersalah atas pelaksanaan tindakan kriminal cabul yang dilakukan kepada sejumlah besar santri.

\”Lukman mengungkap bahwa RA dengan jelas dan yakin dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan kekerasan, pemaksaan pada anak, serta perilaku tidak senonoh, semua ini dilakukan oleh sang pendidik sebagai bagian dari tuduhan tunggal,\” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Lukman menambahkan bahwa terdakwa RA dikenakan hukuman penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

\”Aturannya adalah, jika denda itu tidak dibayarkan, akan digantikan oleh hukuman penjara selama empat bulan,\” terangnya.

\”Lagipula, waktu tahanan yang sudah dilayani terdakwa akan dipotong sepenuhnya dari hukuman yang diberikan,\” lanjutnya.

Perlu dicatat bahwa dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua pengajar dari sebuah pondok pesantren di Canduang, Kabupaten Agam, baru terbongkar pada tanggal 26 Juli 2024 kemarin.

Menurut keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan bahwa operasi penangkapan terhadap para tersangka dimulai setelah mendapatkan informasi dari seorang anggota keluarga korban yang mencatat perilaku aneh pada anaknya; sang buah hati tampak lesu serta enggan bersekolah.

\”Maka sang anak menceritakan pada orangtuanya alasannya untuk tidak pergi ke sekolah, yakni dia mengalami pelecehan dari seorang pelaku,\” jelas Yessi, seperti dilaporkan pada 26 Juli 2024.

\”Dari laporan itu, kami memulai investigasi serta mengkoleksi berbagai bukti,\” lanjutnya.

Berdasarkan temuan investigasi serta data yang terkumpul, polisi mengidentifikasi satu orang guru bernama singkat RA (29) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh itu. RA menyatakan bahwa kira-kira 30 orang anak menjadi mangsa dari perilakunya.

Kemudian, sebut Yessi, ketika proses pemeriksaan dan mendengarkan kesaksian dari para saksi lainnya, ternyata diketahui bahwa tersangka tidak hanya RA semata.

Namun, terdapat pula seorang guru bernama AA yang melancarkan perbuatan pelecehan seksual.

\”Darihasil pengembangan ini, kami berhasil menangkap AA, yang berprofesi sebagai seorang guru,\” katanya.

Pada saat diperiksa, tersangka AA mengakui bahwa dia sudah menyetubuhi kira-kira 10 orang anak.

\”Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak tahun 2022 lalu,\” ujarnya.


2. Lelaki Bertelanjang Kaos Putih dengan Keberanian Mencuri Uang dari kotak amal masjid di IV Jurai Pessel, Perilakuannya Direkam oleh CCTV

Di platform media sosial Instagram, beredar informasi tentang kasus pengambilan paksa kotak derma di Masjid Jabal Rahmah yang beralamatkan di Jalan Ujung Tanjungsago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumaterar Barat.

Kejadian itu tercatat terjadi pada hari Jumat sekira pukul 23.30 WIB, tepatnya tanggal 23 Mei 2025.

Terduga pelaku adalah laki-laki berpakaian kaus putih tanpa lengan serta celana jeans.

Dia memasuki tempat tersebut lalu segera menuju ke kotak sumbangan yang terletak di sisi kiri dalam masjid, setelah itu ia melanjutkan langkahnya ke arah kotak selanjutnya di sisi kanan.

Saat melakukan kegiatannya, si penjahat merusak tabung derma itu untuk bisa mendapatkan uang di dalamnya.

Berdasarkan informasi dari pengurus masjid, Firmansyah, tersangka memasuki bangunan masjid melalui pintu belakang yang dipaksakan terbuka.

Sesudah sukses memasuki tempat, si penjahat segera bergegas ke arah tabungan amal yang terletak di dalam kompleks mesjid.

\”Pelaku memanfaatkan sebuah obeng untuk menghancurkan kotak amal tersebut sebelum menyeret semua uang dari dalamnya,\” jelas Firmansyah ketika berbicara dengan infoaskara.com pada hari Selasa, 28 Mei 2025.

Tindakan si penjahat tidak ditonton secara langsung oleh masyarakat, tetapi semua peristiwa tersebut direkam dengan jelas melalui sistem CCTV yang dipasang di sekitar area masjid.

\”Di dalam rekaman, terlihat seseorang laki-laki dengan identitas belum dikenal melakukan aksi sendirian,\” kata Firmansyah.

Dia mengatakan bahwa insiden pengambilan barang tanpa izin itu baru ditemukan esok hari ketika jemaah bersiap untuk menunaikan shalat subuh secara beramai-ramai.

\”Kemudian mereka mengetahui bahwa gerbang samping mesjid itu telah hancur, di mana kotak sumbangan sudah dibuka dan tidak berisi apa-apa lagi,\” tambah Firmansyah.

Kemudian, pihak yang mengelola mesjid tersebut melapor tentang insiden itu kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan.

Sampai sekarang, kepolisian terus mengadakan investigasi tambahan serta mengejar tersangka dengan menggunakan video dari kamera pengawas.

\” Kami menginginkan agar penjahat ini cepat tertangkap dan dana yang dicuri tersebut dapat dikembalikan. Hal ini tidak melulu berkaitan dengan uang, tetapi lebih kepada nyali si pelaku dalam menodai tempat peribadatan kami,\” jelas Firmansyah.


3. Peraturan Hiburan Malam di Padang Pariaman Semakin Ketat, Penyanyi Orkes Tunggal Harus Siaga dengan Sanksi yang Kuat

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz (JKA), mengulangi lagi janjinya untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang acara orgen tunggal serta peraturan hiburan malam di Padang Pariaman.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghasilkan atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan masyarakat.

JKA menyampaikan hal tersebut ketika memimpin rapat koordinasi persiapan gotong royong tingkat kabupaten di Bumi Kasai, Kecamatan Batang Anai, pada hari Selasa (27/5/2025).

Rapat tersebut melibatkan Dandim 0308 Pariaman Letkol. CZI Nur Rahmat Khaironi, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat Faisol Amir, Sekretaris Daerah, bersama dengan beberapa kepala dinas, camat, dan wali nagari yang terkait dalam diskusi itu.

Rapat itu menggarisbawahi bahwa kesuksesan pelaksanaan SKB tidak hanya menjadi kewajiban dari instansi keamanan dan pemerintahan setempat.

\”Implementasi SKB ini tidak akan optimal bila hanya bergantung pada aparatur dari TNI, Polri, dan pemda lokal saja, sebab jumlah staf yang tersedia terbatas. Oleh karena itu, kami sungguh menaruh harapan besar atas partisipasi aktif para wali nagari, ninik mamak, tokoh-tokoh masyarakat, serta semua penduduk,\” jelas JKA ketika ditemui oleh wartawan, Rabu (28/5/2025).

JKA menyatakan bahwa aktivitas hiburan pada malam hari seperti orgen tunggal perlu mengikuti prosedur yang terperinci.

Warga diminta menyampaikan informasi tentang acara itu kepada wali nagari, ninik mamak, serta kepolisian lokal.

Di samping itu, terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang perlu dijalani, termasuk tenggat waktu untuk aktivitas tersebut, serta tegasnya pelarangan atas transaksi obat-obatan terlarang, perdagangan seksual, penjualan alkohol, dan perilaku tidak senonoh.

\”Kami tidak menolak aktivitas hiburan, namun perlu ada pengaturan serta pantauan. Apabila terdapat pelanggaran atas aturan tersebut, kita tidak ragu-ragu dalam menerapkan sanksi yang keras,\” tambahnya.

Tindakan terencana ini, sesuai dengan pendapat JKA, dimaksudkan untuk memelihara keteraturan dalam masyarakat dan menghasilkan lingkungan yang damai serta stabil di kalangan publik.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas hiburan dini hari yang tak terkontrol sering kali menjadi penyebab masalah keamanan dan ketertiban, selain itu juga dapat merusak nilai-nilai etika pemudi kita.

Rapat koordinasi ini merupakan elemen penting dalam usaha kerjasama antar departemen untuk mendukung program gotong royong serta pengembangan yang lestari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Scroll to Top