bali.infoaskara.com
, Kintamani – Satuan Tugas Operasional Reskrimsus
Polres Bangli
Mengejar penangkapan dua penduduk dari Desa Songan B, Kecamatan Kintamani karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang dilakukan pada Wayan Gede Sumadi, berumur 39 tahun.
Dua tersangka, yaitu Jero Darsana berusia 31 tahun dan Putu Kutiman yang berusia 25 tahun, ditahan setelah mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa sebuah pedang.
Di luar menggunakan sebuah pedang, para penyerang juga menyerang korban dengan senapan angin.
Hal yang mencolok adalah bahwa si pelaku dan korban ternyata memiliki ikatan kekerabatan, meskipun mereka berasal dari dua banjar yang berbeda walaupun keduanya bertempat tinggal dalam satu desa.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa menyampaikan bahwa kejadian tragis antara penyerang dan korbannya berlangsung pada Selasa (29/4) sekitar pukul 00.45 WITA di area desa Songan.
Kintamani
.
Lokasi kejadian di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan, Kintamani.
Di lokasi kejadian perkara (TKP), korban Wayan Gede Sumadi bertemu dengan Jero Darsana.
Setelah bertemu, Jero Darsana kembali kerumah dan meminta adiknya, Putu Kutiman, ikut serta untuk mendidik orang yang dimaksud.
Kedua belah pihak membekali diri mereka dengan pisau tajam dan senapan udara.
Segera setelah itu, sang pelaku berjumpa dengan korbannya.
Mengetahui bahwa penyerang memiliki senjata, sang pelaku buru-buru melarikan diri namun jatuh ketika dia diserbu dengan senapan angin.
Untungnya tidak ada pellet senapan angin yang menancap pada korbannya.
Korbannya jatuh dari sepeda motor hanya karena kepanikan.
Para penjahat itu kemudian menyerang korbannya sebelum dia bisa bangun.
Karena serangan sang penyerang, si korban menderita cedera parah dan dibawa ke rumah sakit.
RSUD Bangli
.
Tetapi, dikarenakan menderita cedera serius sehingga dipindahkan ke RSUP Prof Ngoerah.
\”Terbaru diketahui, para korban sudah melalui prosedur operasi di fasilitas rumah sakit,\” ungkap Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa pada akun resmi Polres Bangli.
Berdasarkan informasi yang muncul, korban Gede Sumadi dan pelaku Jero Darsana memiliki perselisihan berkaitan cinta.
Korbannya dituduhkan telah berselingkuh dengan istrinya, Jero Darsana.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.
Masalah cinta tersebut sudah terselesaikan dengan cara musyawarah setelah difasilitasi oleh Polsek Kintamani.
\”Pelakunya ditahan pada hari yang sama, tidak lama setelah peristiwa tersebut,\” ujar Kompol Willa Jully Nendissa sambil ditemani oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Polisi di Mapolres Bangli menghukum pelaku karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP bersama-sama Pasal 56 KUHP, atau alternatifnya Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama mencapai 12 tahun.
(lia/JPNN)