infoaskara.com
, Serang –
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serang bertujuan mencapai persentase keikutsertaan pemilih pada proses pengambilan suara kembali (
PSU
Pesta demokrasi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 ini telah meraih angka sebesar 75%. \”Kami menargetkan tingkat partisipasi pemilih kami bisa sampai 75%,\” ungkap Asmawi selaku Ketua Divisi Teknis dari KPU Serang ketika dimintai keterangannya.
Tempo
Pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Asmawi menyatakan bahwa jumlah peserta yang diantisipasikan hari ini mengalami kenaikan apabila disandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih saat Pilkada bulan November tahun 2024, yaitu sebesar 73% dari total 1.225.871 surat suara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dia memiliki keyakinan kuat bahwa angka tersebut bakal naik pada pelaksanaan Suara Ulang (PSU) mendatang karena tim telah melancarkan kampanye secara intensif dan luas. \”Kampanye kita jalankan dengan sepenuh tenaga, para pekerja sementara, Panitia Pemilihan Kelurahan (PPL), serta Komite Pengawasan Pemungutan Suara (KPUD) semua turun tangan untuk mensosialisasikan hal ini,\” jelas Asmawi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan pemilihan susulan (PSU) dengan partisipasi dua pasangan calon yang bersaing yakni pasangan nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatuzzakiyah-Najib Hamas. Acara ini direncanakan berlangsung di sebanyak 2.355 Tempat PemUNGSIh Sah (TPS) yang terdistribusi merata di seluruh area Kabupaten Serang.
Kejelasan tentang Penyegelan Ulang Pemilihan Umum Daerah di Serang akan dilangsungkan sesudah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp 30 miliar dari Pemerintahan Kabupaten Serang. Dari jumlah keseluruhan yang dibutuhkan untuk penyegaran pemilihan ini, KPUD Serang mengharapkan dana sebanyak Rp 3,8 miliar. Bagian sisanya, yakni juga mencakup anggaran Rp 3,8 miliar, dipergunakan melalui penggunaan sisa lebih peruntukan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (SilPA) bagi KPU Serang.
Pesta Suara Umum (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Serang dilaksanakan usai Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan sebelumnya dari Pilkada Serang. Hal ini terjadi lantaran adanya temuan bukti serta fakta hukum tentang peranan Menteri Desa dan Pembangunan Daeraht Tertinggal Yandri Susanto yang mendukung pasangan calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, yaitu istri beliau tersebut.
Keputusan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas untuk posisi Bupati Serang juga dihapus karena beberapa kepala desa mendukung paslon nomor dua. Dalam pemilu ini, pasangan Ratu-Najib unggul signifikan dengan 598.654 suara, sementara Andika-Nanang hanya menerima 254.494 suara.
Mahkamah Konstitusi menginstruksikan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk menyelenggarakan pemilihan ulang dalam Pilkada Serang tahun 2024 setelah bukti ketidakadilan dari para kepala desa (kades) terkonfirmasi di pengadilan.
MK menginstruksikan bahwa penyelenggaraan PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusannya disampaikan, berdasarkan Daftar Pemilih yang sama seperti saat pencoblosan pada 27 November 2024. “Menyetujui sebagian dari pengajuan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan Keputusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas permintaan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), tindakan sang Kepala Desa itu tak cuma bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tapi juga termasuk sebagai pelanggaran dalam pilkada seperti yang disebutkan pada Pasal 71 ayat (1) dari UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Yandri Susanto, sementara menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang, sudah turun gunung atau hadir dalam acara dimana ada pengucapan dukungan spesifik kepada salah satu paslon nomor urut dua, jelas Enny.
Menurut Enny secara institusiional, kedudukan kepala desa serta pemrintahannya terletak di bawah koordinasi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diketuai oleh Yandri.
Sehingga, sesuai dengan putusan MK, terdapat hubungan yang sangat dekat antara kepentingan kepala desa serta pejabat pemerintah desa dengan acara yang diikuti Yandri. Perbuatan Yandri tanpa diragukan lagi bisa berpengaruh secara signifikan pada sikap sang kepala desa.
Enny berpendapat bahwa jika salah satu calon memiliki hubungan perkawinan atau kerabat dekat, seharusnya Yandri menjauh dari setiap kegiatan atau tugas yang bisa menimbulkan bias pada aparatur desa. Apalagi bila kepala desa dianggap memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat setempat.
Walau tak ada rekomendasi ataupun putusan dari Bawaslu yang mengindikasikan partisipasi langsung Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam mendukung kemenangan Ratu-Najib, Majelis tetap percaya bahwa kedekatan antara Yandri dengan Ratu menciptakan ikatan sebab-akibat yang memberikan dampak signifikan pada dukungan besar-besaran kepada sang kepala desa tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan itu, Majelis Hakim percaya bahwa dukungan massal dari sejumlah kepala desa yang memiliki pengaruh besar memainkan peranan penting dalam pencapaian suara untuk Ratu-Najib. Selanjutnya, Majelis juga yakin adanya rangkaian pelanggaran-pelanggaran yang mendasari dan dengan demikian mengotori integritas hak pilih warga.
Oleh karena itu, MK mencabut keputusan pemilihan kepala daerah di Serang tahun 2024 dan menginstruksikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua Tempat PemUNGUTAN Suara di kabupaten Serang. Pemungutan suara ulang tersebut harus tetap melibatkan kedua pasangan calon yaitu Andika-Nanang serta Ratu-Najib.
Seperti halnya dengan prinsip hukum dan keadilan yang berlaku secara global, tak seorangpun harus mendapat manfaat dari tindakan menyimpang atau melanggar aturan sendiri, demikian pula tidak ada yang harus merasakan kerugian akibat tingkah laku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,\” ungkap Enny.