Sentra Randang Payakumbuh Dinobatkan Sebagai Kawasan IKK Terkemuka Sumbar 2025


Infoaskara.com

– Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Randang di Kota Payakumbuh secara resmi dinyatakan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (K-BKI) tahun 2025 oleh Departemen Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan itu diberikan pada kelompok area kreatif, yang menandakan apresiasi atas sumbangan wilayah ini dalam mengembangkan ekonomi rakyat dengan menggunakan sumber daya setempat berdasarkan hak kekayaan intelektual. Sertifikat penghormatan tersebut dikirimkan secara langsung oleh kepala Kantor Regional Kementerian Hukum Republik Indonesia Propinsi Sumatra Barat, yaitu Alpius Sarumaha, kepada wakil walikota Payakumbuh Elzadaswarman di Pusat UKM Randang Padang Kaduduak.

\”Ini merupakan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Payakumbuh karena usaha mereka yang berkelanjutan dalam memajukan perekonomian warga melalui pusat produksi unggul. Prestasi ini bukan saja dikenali pada level nasional, tetapi juga sudah menarik perhatian secara global,\” ungkap Alpius.

Dia pun menggarisbawahi bahwa aset intellectual property saat ini tengah menjadi fokus utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, oleh karena itu penting untuk dieksplorasi serta ditata dengan maksimal. \”Payakumbuh sudah mulai merintis taktik cerdas lewat pusat randang tersebut. Kami bertujuan agar di tempat ini dapat muncul banyak ide-ide segar yang nantinya bakal memperkokoh posisi persaingan wilayah,\” katanya.

Pada kesempatan itu pula, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia ikut menikmati \”Pindik\”, sebuah hidangan khas Payakumbuh, sebagaimana menjadi bagian dari penyelidikan mengenai potensi masakan setempat yang dapat dimasukkan ke dalam perlindungan hak kekayaan intelektual bersama.

Di luar serah terima surat izin untuk area yang didasarkan pada aset intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat juga mengikuti perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di Payakumbuh. Di daerah tersebut saat ini telah ada tujuh koperasi dengan warna merah-putih, serta pihak Kantor Wilayah menyediakan fasilitas konsultasi jika timbul masalah selama prosesnya. \”Mohon laporkan kalau menemui kesulitan apa pun. Kami bersedia membantu mencarikan solusinya sebab koperasi merupakan elemen signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,\” demikian dia menjelaskan.

Pada saat bersamaan, Wawako Elzadaswarman mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dia menekankan bahwa tim mereka akan menggunakan penegasan ini sebagai fondasi untuk mempromosikan produksi lebih banyak barang lokal dengan fokus pada aspek kekayaan intelektual.

\”Pernyataan ini akan kita gunakan sebagai fondasi untuk terus membangun potensi wilayah, bukan hanya Randang, tetapi juga barang-barang lain yang bernilai budaya dan ekonomi tinggi. Kami berharap hal ini dapat mendorong lebih banyak inovasi serta menjadikannya daya tarik pariwisata yang signifikan,\” katanya.

Dia juga menggarisbawahi kesesuaian varietas dalam pembungkus produk Randang, mencakup aspek ukuran dan penampilan visual bungkusannya. \”Perlu disesuaikan kemasan kita mulai dari ukuran terkecil sampai terbesar sehingga dapat memenuhi ragam lapisan konsumen, termasuk para pelancong yang merasa Randang adalah buah tangan istimewa dari Payakumbuh,\” demikian katanya. ***

Scroll to Top