Tak Takut, Beginilah Lisa Mariana Menjawab Kemunculan Revelino Tuwasey: Yang Mengklaim sebagai Ayah Biologis


infoaskara.com

Lisa Mariana memberikan komentar mengenai kehadiran seorang pria bernama Revelino Tuwasey dalam konteks gosip perselingkuhannya dengan RK.

Sebelumnya, dunia maya heboh dengan kabar selingkahan RK bersama seorang wanita yang bernama Lisa Mariana.

Lisa Mariana menyatakan bahwa dia telah melahirkan seorang putri dari RK.

Dengan bantuan pengacaranya, Revelino Tuwasey menyatakan dirinya sebagai orangtua kandung Lisa Mariana.

Revelino bersedia pula mengambil tes DNA guna menunjukkan bahwa bayi yang digosipkan sebagai anak RK memang merupakan keturunan langsung darinya.

Lisa Mariana juga mengungkapkan pendapatnya atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Revelino Tuwasey.

Lisa Mariana menyebut bahwa Revelino sedang berusaha menemukan peluang meski terlibat dalam skandal selingkuhan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

\”Wah, saya tidak mengerti siapa itu (Revelino) yang disebut begitu?\” ujar Lisa melalui panggilan telpon, sebagaimana dilaporkan dari YouTube Cumicumi, Jum\’at (18/7/2025).

Selanjutnya, Lisa menyebut bahwa dia sudah memberikan seluruh bukti terkait si anak yang disatakannya merupakan putra dari Ridwan Kamil, kepada tim pengacaranya.

Dia merasa tak perlu menghabiskan banyak kata untuk membalas pengakuannya kepada Revelino.

Lisa percaya bahwa bukti yang dia berikan kepada pengacara memang secara nyata menunjukkan bahwa si anak merupakan keturunan dari Ridwan Kamil.

Saya telah menyerahkan seluruh bukti (anak saya merupakan putra Ridwan Kamil) kepada pengacara yang bertanggung jawab atas kasus ini.

\”Maka itu merupakan wilayah mereka untuk mengkomunikasikannya kepada Bapak RK,\” jelas Lisa.

\”Pada individu-individu tersebut yang baru muncul, saya tidak berniat untuk merespons karena buktinya (bahwa anak saya adalah keturunan Ridwan Kamil) telah mencapai 100 persen dan hal itu sekarang menjadi wilayah penanganan pengacara saya, bukannya urusan saya lagi,\” tandasnya dengan tegas.

Lisa menegaskan bahwa sejak dia bersuara tentang tuduhan hubungan gelap dengan Ridwan Kamil serta kehadiran anak, banyak orang merasa berhak untuk turut campur urusan mereka.

Karenanya, Lisa kembali menyatakan bahwa dia tidak akan merespons siapa pun yang berbicara tentang masalahnya dengan Ridwan Kamil.

Dia juga mengatakan bahwa klaim Revelino sebagai bapak kandung sang ayah adalah tidak tepat.

\”Begitu juga jika yang tidak berpakaian lengkap terlalu banyak, enggan rasanya menolong setiap individu,\” katanya.

\”Pernyataan bahwa Revelino adalah ayah biologis dari CA tersebut tidak tepat,\” tegasnya.

Sebelumnya, Revelino dengan bantuan kedua pengacaranya, menyatakan dirinya sebagai ayah kandung dari anak Lisa, yaitu CA, ketika melakukan konferensi pers pada hari Kamis (17/4/2025).

Sebenarnya, Lisa mengatakan bahwa CA merupakan anak yang lahir dari hubungan antara dirinya dan Ridwan Kamil.

Revelino menyatakan bersedia melakukan uji DNA guna memvalidasi pernyatannya tersebut.

\”Klien kami sudah bersedia mengambil uji DNA. Apabila diperlukan untuk menyediakan data terkait dengan anak Lisa pada tahap investigasi maupun pengadilan, kami siap melakukannya,\” ungkap kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, Kamis, seperti yang dirangkai dari video YouTube Grid.ID.

Lisa Mariana Ancaman Hukuman 12 Tahun Rutan

Lisa Mariana menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Kuasa hukum menyinggung bukti video call yang disebut-sebut Lisa Mariana.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada tanggal 11 April 2025.

Lisa Mariana dikabarkan telah dilaporkan oleh Ridwan Kamil karena dicurigai melakukan pencemaran nama baik serta diduga menyalahi Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Menurut laporannya, Ridwan Kamil mendakwa Lisa Mariana terlibat dalam pelanggaran Pasal 51 Ayat 1 bersama Pasal 35 atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2, bersama atau juga Pasal 32 Ayat 1 dan 2, serta bersama atau mungkin Pasal 45 Ayat 4 beserta Pasal 27A dari UU ITE.

Itu diungkapkan oleh pengacara Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo. Lisa Mariana menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara karena laporannya ke Ridwan Kamil.

\”Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar maksimal Rp12 miliar sesuai Pasal 51 ayat 1 yang dirujuk ke Pasal 35,\” jelas Heribertus Hartojo saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/4/2025).

Pasal 35 mengatur tentang individu yang secara sengaja tanpa izin ilegal, merubah, menciptakan modifikasi, melenyapkan, atau merusak informasi digital serta/atau bukti berbasis elektronik dengan maksud membuat informasi digital dan/atau dokumen digital itu tampak seperti memiliki validitas asli, jelasnya.

Menurut Heribertus Hartojo, dakwaan tersebut berdasarkan pada pengakuan langsung dari Lisa Mariana.

Dimana model majalah dewasa itu mengaku memiliki bukti tangkapan layar ketika melakukan panggilan video dengan Ridwan Kamil.

\”Jadi, menurut LM tentang bukti yang diklaim memiliki bukti tersebut perlu berhati-hati, karena begitu telah diposting ke media sosial dan hal itu dengan jelas menciderai reputasi serta seakan-akan diterima sebagai bukti resmi, maka bisa melanggar aturan tersebut,\” ungkap Heribertus.

\”Bukti yang autentik diperlukan jika tidak demikian, pasal ini lah yang dijadikan dasarnya. Namun, hal tersebut hanyalah sekadar ucapan dari dirinya saja,\” jelasnya selanjutnya.

Pada saat yang sama, Pasal 27A mengatur tentang serangan terhadap martabat atau reputasi seseorang.

Di mana pernyataan dari Lisa Mariana diyakini telah mencemarkan martabat dan reputasi Ridwan Kamil.

\”Maka jika dugaan tersebut menyebut hal-hal tertentu tanpa adanya bukti asli, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penistaan martabat. Di tempat ini, patokannya dalam hukum sangat ketat—seperti yang telah disebutkan sebelumnya selama 12 tahun dan sesuai dengan Pasal 27 berlaku masa hukuman dua tahun,\” jelas dia.


(infoaskara.com/Tribun Medan/Tribunnews)

Scroll to Top