Terungkap: Andi Ibrahim Sumbang Uang Hasil Jualan Uang Palsu untuk Anak Yatim


TRIBUN-GOWA.COM –

Muncul kepermukaan informasi yang mencengangkan dalam sidang perkara jaringan perbuatan uang bohong-bohongan tersebut.

Hasil dari penjualan uang fiktif yang diterima oleh eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, ternyata disalurkan kepada anak-anak tidak berpenghasilan.

Itulah yang diketahui ketika Andi Ibrahim menjadi saksi untuk terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025.

Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Basri Baco menginterogasi saksi Ibrahim tentang pertemuan antara Ibrahim dengan tersangka utama yaitu Syahruna serta seorang pelarian berinisial Hendra.

Pada awalnya, Andi Ibrahim mencetak uang palsu sebesar Rp 40 juta, tetapi ia bakar karena mutunya yang tidak baik.

\”Hasilnya belum memuaskan. Uang sebanyak Rp 40 juta tersebut saya bakar,\” ungkap Andi Ibrahim.

Selanjutnya, Andi Ibrahim mengharapkan agar Syahruna mencetak uang palsu sekali lagi namun dengan mutu yang lebih unggul.

Dalam proses produksi kedua dan ketiga, Syahruna sukses menghasilkan uang palsu sebesar Rp 150 juta untuk yang pertama kali dan Rp 450 juta pada kesempatan berikutnya. Jadi, jumlah total kerugiannya menjadi Rp 600 juta.

Andi Ibrahim menyatakan bahwa uang tiruan senilai Rp 600 juta itu diorder oleh Hendra.

Uang palsu itu di pesankan oleh Hendra dengan niat akan ditukar dengan uang reject yang berasal dari bank.

Di saat itu juga, jaksa bertanya pada saksi tentang tokoh laki-laki yang bernama Hendra tersebut.

Hendra memiliki status sebagai buronan atau DPO.

Hendra dikenal berprofesi sebagai seorang pedagang. Ia kerap pulang-pergi antara Makassar dan Jakarta.

\”Saya tak mengerti apa yang akan dilakukan dengan uang palsu tersebut, karena ia menyebutkan memiliki koneksi di sektor perbankan,\” ungkapnya.

Menurut pengakuannya kepada Andi Ibrahim, Hendra berniat membeli uang palsu senilai Rp 600 juta tersebut.

Uang palsu itu di pesankan oleh Hendra dengan niat akan ditukar dengan uang yang sudah ditolak bank.

Namun menurut Andi Ibrahim, Hendra hilang kontak setelah ia mencetak uang palsu senilai Rp 600 juta.

Andi Ibrahim gagal menghubungi Hendra karena nomornya telah di-block.

\”Andi Ibrahim mengatakan sebelum Hendra memblokirkannya, Hendra menyebut bahwa ia akan mengejar pembayaran pada Desember 2024. Meski ragu, Andi mendengar dari Hendra bahwa sahabatnya bernama Mubin Nasir yang akan membawakan uang tersebut,\” jelas Andi Ibrahim.

Ternyata pula ada bukti yang mengindikasikan bahwa sebanyak Rp 150 juta dalam lembaran pecahan seratus ribu rupiah diserahkan kepada Mubin.

Andi Ibrahim menyatakan bahwa dia memberikan uang palsu itu karena Mubin membutuhkan dana.

\”40 juta rupiah saya habiskan, 150 tersebut diambil oleh Mubin Nasir, dan 450 disimpan di gudang (perpustakaan UINAM),\” ungkap Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim tidak membantah bahwa uang sebesar Rp 150 juta yang diambil Mubin dibawa ke mana-mana.

Tetapi tidak lama setelah itu, Mubin dikatakan telah menyerahkan uang sebesarRp 62juta (yang merupakan uang sungguhan) kepada Ibrahim sebagai hasil penjualan uang palsu tersebut.

Selanjutnya, Ketua Hakim juga menanyakan tentang penempatan dari dana yang telah dikumpulkan itu dimananya.

Untuk acara sosial tersebut, saya menyumbang kepada anak-anak terlantar.

Sekarang sering kali orang datang ke kantor hampir setiap hari untuk meminta bantuan,\” katanya.

\”Gampang saja menggunakan uang sendiri,\” kata hakim

Andi Ibrahim menjawab, \’Saya umumnya menggunakan dana pribadi,\’


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Scroll to Top