infoaskara.com
– Pada hari Sabtu pagi tanggal 2 Agustus 2025, pintu Lembaga Pembinaan Khusus (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur dibuka selebar-lebarnya. Tidak untuk menerima tahanan baru, tetapi guna mengantarkan kembali tiga tahanan yang sudah lama berharap akan kebebasan. Ketiganya adalah singkatannya SB, JO, dan UA.
Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.
Mereka tiga orang masuk ke dalam jumlah 1.178 tahanan yang memperoleh pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2025.
Meski angka besar mengiringi pengampunan massal ini, kisah SB, JO, dan UA mencuat karena menyuarakan keberagaman wajah keadilan.
SB adalah pengguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar.
Ia terjerat Pasal 127 UU Narkotika, dan selama masa tahanan, mengikuti program rehabilitasi.
JO dan UA merupakan tahanan dengan kondisi khusus dalam perkara pembunuhan, yang telah dibuktikan adanya gangguan mental berdasarkan dokumen medis resmi.
Mereka bukan hanya angka di dalam catatan lapas, melainkan orang-orang dengan cerita yang mengharukan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Syukron Hamdani, dengan suara gemetar menyatakan, \”Ini bukan hanya sebuah penghapusan hukuman. Ini adalah pengakuan pemerintah terhadap situasi khusus tahanan. Ini merupakan keadilan yang membanggakan.\”
Air mata sedih anggota keluarga yang menantikan di luar penjara menjadi bukti bagaimana arti kebebasan dapat dirasakan seolah-olah sebagai kelahiran ulang.
Penangguhan hukuman pada kesempatan ini memiliki perbedaan. Bukan hanya menargetkan perkara kecil, namun juga mencakup para tokoh yang sebelumnya mendapat perhatian masyarakat—seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Pemerintah menggambarkan keputusan tersebut sebagai tindakan strategis dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, demi mempererat hubungan antar sesama putra bangsa.
Saat sebuah negara memberikan kesempatan untuk memaafkan, tidak hanya gerbang penjara yang terbuka, melainkan juga peluang masa depan yang lebih baik.
Laki-laki dengan inisial SB, JO, dan UA kini telah kembali kepada anggota keluarganya bukan lagi sebagai tahanan, melainkan sebagai warga masyarakat yang berharapan dapat sembuh dan berkembang di masa mendatang.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Pemasyarakatan Tingkat II A Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan bahwa cara mendapatkan pengampunan hukum bukanlah hal yang sederhana.
Mereka tiga orang telah melewati tahap pemeriksaan yang sangat teliti serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
\”Pengajuan grasi yang diajukan telah memenuhi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ketiga orang tersebut diputuskan menerima pembebasan,\” ujarnya.
Berdasarkan pendapat Syukron, SB adalah tahanan yang menggunakan narkoba dan belum terbukti sebagai pemasok.
Salah satu di antaranya adalah SB, tahanan kasus narkoba yang merupakan pemakai, berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia dinyatakan bebas karena tidak terlibat dalam peredaran.
Sedangkan dua tahanan lainnya, JO dan UA, diakui sebagai warga binaan dengan kebutuhan khusus akibat adanya gangguan mental. Hal ini didukung oleh surat keterangan medis yang sah.
\”Kondisi mental kedua orang tersebut telah diverifikasi melalui surat keterangan dari seorang psikiater, beserta catatan medis resmi yang sudah dikonfirmasi,\” katanya.
Pengampunan, selanjutnya disebut sebagai Syukron, hanya diberikan kepada tahanan yang memenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu tidak dalam proses pendaftaran F, belum terlibat dengan kasus lain, bukan merupakan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, serta bukan pelaku ulang tindakan melanggar hukum.
Di samping itu, tahanan yang terkait dengan perbuatan pelecehan seksual atau terorisme juga tidak masuk kategori penerima pengampunan hukum.
Terima kasih menganggap penghapusan hukuman ini memperlihatkan prinsip-prinsip kemanusiaan di dalam sistem perawatan tahanan.
\”Penyerahan grasi ini tidak hanya berupa pembebasan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas situasi tertentu yang dihadapi para tahanan. Hal ini termasuk dalam upaya memberikan keadilan yang lebih mulia,\” katanya.
Dia juga memberikan apresiasi atas tindakan Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ini. \”Kami telah menyelesaikan proses administratif penghapusan status hukum pidana terhadap tiga tahanan tersebut,\” tambahnya.
Di samping tiga narapidana tersebut, masih ada Yulianus Paonganan yang memperoleh pengampunan hukum. Dia adalah tahanan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Porno dan Undang-Undang ITE. Saat ini dia menjabat sebagai dosen di Universitas Nusa Cendana, pembuat pesawat tanpa awak (drone), serta pimpinan redaksi Maritime Media Group. Selain itu, ia juga sering mengkritik secara aktif melalui media sosial terkait Presiden Joko Widodo.
Bukti-bukti Pengampunan dan Pencabutan Hukuman yang Dilakukan Oleh Presiden Prabowo Subianto
Sabtu, 2 Agustus 2025:
- Tiga tahanan di Lembaga Pembinaan dan Kesejahteraan Sosial (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, secara sah dinyatakan bebas setelah menerima pengampunan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
- Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2025 digunakan sebagai landasan dalam pemberian keringanan kepada 1.178 tahanan, antara lain SB (terkait narkoba), JO, serta UA (yang terlibat kasus pembunuhan).
- Kepala Lembaga Pembinaan dan Kesejahteraan Sosial (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, memastikan bahwa pelaksanaan pengampunan berjalan dengan aturan yang sangat terperinci.
Kamis, 31 Juli 2025:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tujuan utama dari penghapusan hukuman dan pembatalan vonis adalah untuk memperkuat persatuan bangsa sebelum tanggal 17 Agustus.
- Dari total 44.000 usulan, hanya sebanyak 1.116 individu yang lolos seleksi.
- Tokoh: Tom Lembong (pemangkasan hukuman mati) dan Hasto Kristiyanto (penghapusan hukuman penjara).
Jumat, 1 Agustus 2025
Presiden Joko Widodo merespons dengan berkata:
- Memperhatikan keputusan Presiden Prabowo sebagai wewenang yang dimilikinya sendiri.
- Mengevaluasi kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum maupun politik sosial.
Dampak dan Kontroversi
- Kebijakan: Pengampunan tidak diberikan bagi pelaku kejahatan serius seperti korupsi, pelecehan seksual, atau terorisme.
- Persetujuan: DPR mengizinkan penghapusan hukuman dan pembebasan melalui kesepakatan antar fraksi.
- Penghapusan hukuman dan pemangkasan undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan prinsip-prinsip kemanusiaan serta usaha memperkuat kesatuan bangsa.
- Putusan tersebut mendapat perhatian publik dan memicu beragam respons dari para tokoh politik maupun warga biasa.
(*/infoaskara.com)
Artikel ini sebagian sudah dimuat di Kompas.com dengan judul
Tidak Hanya Hasto, Tahanan Terkait Pembunuhan dan Narkoba Juga Mendapatkan Pengampunan dari Prabowo
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lanjutkan membaca informasi tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan