infoaskara.com
– Satuan Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur sukses menyelesaikan penyelidikan kasus pengambilan paksa mobil Grand Lux Long dari Yayasan Dharma Sthapanam yang berlangsung tanggal 27 Desember 2023 di Desa Kesiman Petilan.
Berdasarkan perekaman CCTV serta investigasi mendalam, tersangka tersebut memiliki inisial ENBW (32) yang berasal dari Surabaya.
Setelah merampas mobil dengan cara mengambil kuncinya dari ruangan yayasan, si perampok melintasi pulau menuju Jawa lalu melepas kendaraannya yang dicuri itu senilai 16 juta rupiah di Surabaya.
Kepolisian pernah mengejar sang pelaku hingga ke Jawa Timur, tetapi akhirnya pelaku kembali ke Bali.
Pada hari Minggu, 13 April 2025, tersangka berhasil diamankan ketika membawa istrinya ke rumah sakit yang terletak di Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali untuk perawatan medis.
Petugas kepolisian menyita sejumlah bukti yang meliputi dokumen perjalanan, telepon genggam, serta sisa dana dari transaksi mobil.
Selama pemeriksaan, ENBW mengaku telah melakukan tindakan itu dan menerangkan bahwa kendaraan yang dicuri pertama kali diparkir oleh sang korban di gudang setelah digunakan, sementara kuncinya disembunyikan diwantilan.
Ketika akan dipakai lagi di malam hari, ternyata mobil beserta kuncinya telah hilang.
Casus ini menambahkan ke dalam deretan yang sudah panjang tentang kasus perampokan kendaraan bermotor di area Bali.
(*)
bacalah berita selanjutnya di Berita Video <<<<