Wajib Diketahui: Cara Ambil Motor yang Disita Polisi & Biayanya

Harus Ditangani, Begini Prosedur dan Pengeluaran untuk Mengambil Sepeda Motor yang Diamankan Pihak Kepolisian

Harus Ditangani, Begini Prosedur dan Pengeluaran Mengambil Sepeda Motor yang Diamankan Pihak Kepolisian

Mobil atau kendaraan yang diamankan oleh polisi harus diproses agar dapat dikembalikan, dengan persyaratan dan biaya yang berbeda-beda sesuai kondisinya.

infoaskara.com/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 09.30 11 Agustus, pukul 09.30


infoaskara.com

– Kendaraan yang diamankan oleh polisi di jalanan harus segera diproses agar bisa diambil.
– Mobil yang ditahan pihak kepolisian di jalan raya perlu diajukan pengurusan agar dapat diambil.
– Semua kendaraan yang disita petugas polisi di jalan harus secepatnya diselesaikan prosedurnya supaya bisa dibawa pulang.

Karena pihak kepolisian tidak akan menyita kendaraan itu selama periode yang panjang.

Pemilik kendaraan dapat mengklaimnya asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang diamankan oleh pihak berwajib dapat mengambilnya kembali setelah semua masalah terkait selesaikan, baik dalam bentuk denda atau kecelakaan, demikian diungkapkan melalui Kompas.com (30/4/25).

Bila penahanan mobil dilakukan akibat tilangan, maka pemilik kendaraan harus menyelesaikan denda terkait pelanggaran yang telah dilakukannya.

Selanjutnya terkait penyerahan sepeda motor yang disita akibat kecelakaan, pemilik bisa menyelesaikan kasus tersebut serta membuat permohonan kepada pihak penyelidik yang kemudian akan disampaikan kepada kepala polisi di wilayah setempat.

Penyitaan sepeda motor oleh pihak berwajib dapat diselesaikan di kantor polisi.

Diketahui bahwa kendaraan yang disita dan tidak diambil dalam jangka waktu tujuh tahun, informasi mengenai kendaraan itu akan diajukan untuk dikeluarkan dari daftar.

Ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.

Kemudian bagaimana dengan biaya penarikan kendaraan bermotor tersebut?

Mulyanto menegaskan bahwa biaya penjemputan sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian tidak dipungut biaya.

\”Kami menyatakan secara tegas dan jelas mengenai penangangan barang bukti kendaraan akibat kecelakaan, yaitu tidak dikenakan biaya,\” katanya.

Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHAP, barang yang telah ditahan harus dikembalikan kepada seseorang atau kelompok orang yang menjadi pemiliknya saat barang tersebut disita, atau kepada pihak yang memiliki hak lebih kuat, jika:

  1. Tingkat kepentingan penyelidikan dan penuntutan sudah tidak diperlukan lagi
    Makna penting dalam proses penyelidikan dan penuntutan telah berakhir
    Perluasan perhatian terhadap penyelidikan dan tindakan hukum kini tidak dibutuhkan lagi
    Pengaruh dari penyelidikan serta pemeriksaan hukum sekarang tidak relevan lagi
    Keperluan akan adanya investigasi dan pengadilan sudah tidak menjadi prioritas lagi
  2. Masalah ini tidak diajukan sebagai perkara hukum lantaran kurangnya bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk kejahatan.
  3. Masalah ini diabaikan atas dasar kepentingan publik atau kasus tersebut diliputi oleh hukum, kecuali jika barang tersebut diperoleh melalui perbuatan pidana atau digunakan dalam pelaksanaan tindakan pidana.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (2), dinyatakan bahwa jika suatu perkara telah mendapat keputusan pengadilan, barang yang dirampas bisa kembali kepada seseorang atau pihak-pihak yang tercantum dalam putusan tersebut.

Kekecualian berlaku jika sesuai dengan keputusan pengadilan, barang tersebut disita oleh negara, dihancurkan atau rusak hingga tidak bisa digunakan kembali, atau jika barang tersebut masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam kasus yang lain.

Copyright infoaskara.com2025

Related Article

Scroll to Top