Warga Tantang Keabsahan Perpres Kantor Komunikasi Presiden di Mahkamah Agung


infoaskara.com, JAKARTA

Mahkamah Agung Republik Indonesia menangani pengajuan uji substansial atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan pada tanggal 17 April 2025.

Surat permohonan tersebut diajukan oleh seorang penduduk yang bernama Windu Wijaya.

Ia melakukan judicial review atas sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 yang berjudul Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Windu mengajukan permohonan keberatan melalui perwakilan hukumnya, yaitu Ardin Firanata.

Mahkamah Agung sudah menerima dokumen dari Ardin, dan dokumen tersebut telah diketuk palu oleh Pejabat Penyidik Kasus Uji Terhadap Materi.

\”Berupa tiga set berkas permohonan beserta buktinya, ditambah dengan dua flashdisk yang memuat softcopy dari permohonan hak uji materiil,\” demikian tertulis pada salinan terima kasih untuk penyerahan berkas perkara hak uji materiil seperti diperoleh di hari Minggu (20/4/2025).

Pada dokumen itu, Windu mengajukan pengujian material terhadap empat ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 yang membahas tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

\”Subjek pengujian materiel, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 52,\” demikian tertulis dalam salinan tersebut.

Berikut adalah penjelasan tentang pasal-pasal yang diminta oleh penggugat untuk ditinjau substansial:

Pasal 3

Badan Komunikasi Presidensial bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada presiden dalam mengimplementasikan komunikasi dan penyampaian informasi terkait kebijakan strategis serta program-program utama yang menjadi fokus presiden.

Pasal 4

Dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan mengadakan fungsi:

a. Penerapan analisis masalah serta informasi yang bersifat aktual, strategis, dan politis terkait dengan kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;

b. implementasi pengaturan bahan serta taktik komunikasi mengenai masalah dan informasi yang sedang berkembangan, penting, dan berpolitik tentang keputusan strategis dan agenda utama presiden;

c. implementasi penyebaran informasi serta sarana komunikasi untuk kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;

d. implementasi koordinasi dan sinergi dari informasi strategis serta penilaian atas komunikasi yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga mengenai kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;

e. implementasi administrasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan

f. penerapan tugas tambahan yang diserahkan oleh Presiden.

Pasal 48

(1) Ketika Peraturan Presiden ini resmi diberlakukan, implementasi fungsinya dalam mengurus strategi komunikasi di bidang manajemen lembaga kepresidenan, serta penanganan strategis komunikasi politik dan penyebaran informasi yang semula ditangani oleh Kantor Staf Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441), akan dipindahkan sebagai tanggung jawab baru dari Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Saat peraturan presiden ini mulai efektif, aturan-aturan terkait dengan fungsi manajemen strategis komunikasi di lingkungan instansi kepresidenan, termasuk juga manajemen strategis komunikasi politik dan penyebaran informasi dari Peraturan Presiden No. 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lemari Negara RI Tahun 2019 Nomor 2+1), telah dicabut dan tak lagi berlaku.

Scroll to Top